Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN Lengkap PPKM Level 4 yang Berlaku hingga 25 Juli 2021, Warung Makan hingga Tempat Ibadah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in ATURAN Lengkap PPKM Level 4 yang Berlaku hingga 25 Juli 2021, Warung Makan hingga Tempat Ibadah
freepik
Ilustrasi WFH. Ini aturan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

Wilayah PPKM Level 4

Berikut daftar daerah yang masuk PPKM level 4, sesuai instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021:

DKI Jakarta

Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

Jawa Barat

Berita Rekomendasi

Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.

Baca juga: Tak Terima PPKM Diperpanjang, PKL Lebak Kibarkan Bendera Putih, Kami Sudah Babak Belur

Jawa Tengah

Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.

Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Taufik Ismail)

Berita lain terkait PPKM Level 4 Jawa-Bali

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas