Fadli Zon Desak Pemerintah Cabut Aturan Rektor UI Bisa Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
Rangkap jabatan bisa mengurangi independensi perguruan tinggi karena menjadi kepanjangan tangan kekuasaan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak mencabut Peraturan Pemerintah (PP) 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) dimana di dalam statuta tersebut Rektor UI bisa merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN.
Desakan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
Meskipun saat ini Rektor UI Ari Kuncoro sudah mundur dari komisaris PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) namun dikhawatirkan akan memberi peluang bagi rektor-rektor selanjutnya rangkap jabatan jika pemerintah tidak mencabut aturan itu.
"Ya seharusnya baiknya memang begitu (dicabut) . Baiknya PP ini dicabut dan tidak adalagi potensi polemik ke depan semacam ini gitu dan apalagi menurut data ada beberapa rektor yang merangkap jabatan serupa," kata Fadli kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Setelah Pamit dari Komisaris BUMN, Ari Kuncoro Diminta Mundur Juga dari Jabatan Rektor UI
Anggota Komisi I DPR RI itu menilai, rangkap jabatan bisa mengurangi independensi perguruan tinggi karena menjadi kepanjangan tangan kekuasaan.
"Ini akan membuat dunia akademik dalam posisi menurut saya menjadi masalah karena akan terjadi berbagai macam konflik kepentingan kemudian juga nih akan menimbulkan ketidakadilan," ujar Fadli.