PPKM Darurat Diganti Jadi PPKM Level 4, Apakah Syarat Perjalanan Pakai Mobil Pribadi Berubah?
Simak syarat perjalanan pakai mobil pribadi selama PPKM Level 4 diberlakukan, siapkan kartu vaksin.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada Selasa (20/7/2021), pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga Minggu (25/7/2021).
Namun, saat ini istilah PPKM Darurat tak lagi digunakan.
Istilah PPKM Darurat diganti berdasarkan kondisi pandemi yang dikategorikan menjadi empat level.
"Kita sekarang kategorikan (kondisi pandemi) itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4."
Baca juga: Komisi XI : PPKM Darurat Diperpanjang, Kebutuhan Rakyat Harus Diperhatikan
Baca juga: Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Hanya di Zona PPKM Level 4 dengan Sektor Terdampak
"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," terang Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa, dilansir Tribunnews.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tito pun menerbitkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 20 Juli lalu.
Dalam Inmendagri tersebut, dimuat aturan-aturan bagi warga yang ingin melakukan perjalanan menggunakan mobil pribadi.
Aturan itu tak berbeda dari Inmendagri sebelumnya, Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang terbit pada 2 Juli 2021.
Berikut syarat pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api), yang termuat dalam diktum ketiga poin l Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.