PPKM Darurat Diganti Jadi PPKM Level 4, Apakah Syarat Perjalanan Pakai Mobil Pribadi Berubah?
Simak syarat perjalanan pakai mobil pribadi selama PPKM Level 4 diberlakukan, siapkan kartu vaksin.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
Baca Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 selengkapnya
Baca juga: SUBSIDI Gaji Rp 1 Juta, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Pekerjanya dapat Subsidi Gaji
Baca juga: Minta Pemerintah Evaluasi PPKM, PKS: Testing Terus Turun, Positivity Rate Tambah Tinggi
Daftar Wilayah Terapkan PPKM Level 4
Berdasarkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, penetapan level situasi pandemi sebuah wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Berikut ini daftar wilayah yang menerapkan PPKM Level 4:
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
Jawa Barat
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.
Baca juga: Beban PPKM Berat, Defy Indiyanto Ingatkan Pemerintah Beri Bantuan Masyarakat Terdampak
Baca juga: PPKM Level 4 Sama Dengan PPKM Darurat, Ini Aturan dan Pembagian Wilayahnya
Jawa Tengah
Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
DI Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Galuh Widya Wardani)