Ratusan Ribu Jiwa Terima Berkah Qurban BPKH dan NU Care-LAZISNU
174.000 Jiwa Terima Manfaat dari Program Berkah Qurban BPKH dan NU Care-LAZISNU
Editor: Husein Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengeloala Keuangan Haji (BPKH) RI melalui Program Kemaslahatan BPKH Berkah Qurban 1442 H, menyalurkan hewan kurban sebanyak 1.000 ekor sapi yang tersebar di lebih dari 840 titik di 34 provinsi seluruh Indonesia, pada momentum Hari Raya Idul Adha 1442 H.
Sebagai Mitra Kemaslahatan BPKH RI, NU Care-LAZISNU menyalurkan 290 sapi yang didistribusikan kepada 43.500 KK atau 174.000 jiwa sebagai penerima manfaat, di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), daerah terdampak bencana alam serta wilayah zona merah Covid-19.
Ketua NU Care-LAZISNU, M Wahib Emha, mengatakan bahwa sapi yang dikelola oleh NU Care-LAZISNU dari program Berkah Qurban BPKH juga disalurkan dalam bentuk daging olahan siap santap seperti kornet dan produk olahan lain.
“Daging qurban juga diolah menjadi berbagai jenis produk seperti kornet, rendang siap santap, abon, juga daging beku yang higienis, sebagai upaya mendukung ketahanan pangan masyarakat Indonesia khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, juga wilayah terdampak bencana, dan yang berada di zona merah Covid -19. Masyarakat rentan juga kaum difabel turut menerima. Berkah Qurban 1442 H BPKH melalui Mitra Kemaslahatan NU menyebar maslahat untuk Negeri,” ungkap Wahib, Rabu (21/07/2021) di Jakarta.
Wahib juga menjelaskan, mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No.16 Tahun 2021 agar tidak melakukan penyembelihan hewan pada 10 Zulhijah (20 Juli 2021), maka penyembelihan dilaksanakan pada hari Tasyrik (21-23 Juli) di beberapa Rumah Potong Hewan (RPH).
“Dalam pelaksanakan pemotongan di lokasi zona merah, telah dilengkapi surat izin dari petugas,” imbuhnya.
Sementara Kepala BPKH RI, Anggito Abimanyu, menyampaikan Program Kemaslahatan BPKH Berkah Qurban 1442 H sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur dalam PP No.5 Tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No.34 Tahun 2014, mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH No.7 tentang prioritas kegiatan kemaslahatan.
“Distribusi Progam Kemaslahatan BPKH mencakup prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah, serta sosial-keagamaan yang disalurkan secara langsung dan tidak langsung, yang bermanfaat untuk kebaikan umat sesuai dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel,” jelas Abimanyu dalam keterangan tertulisnya.