Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYARAT Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan hingga di Zona PPKM Level 4

Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh (BSU) di 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in SYARAT Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan hingga di Zona PPKM Level 4
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh (BSU) di 2021. 

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."

"Sehingga, akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Ida.

Baca juga: Penularan Covid-19 di Pabrik Agresif, Buruh Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas ke Pengusaha

4. Pekerja atau buruh calon penerima BSU berada di zona PPKM level 4.

5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker.

6. Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca juga: Luhut Jelaskan Indikator yang Digunakan Pemerintah untuk Tentukan PPKM Level 1-4

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Berita Rekomendasi

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," pungkas Ida.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait BLT Subsidi Gaji

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas