Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Plt Direktur Labuksi KPK Diberi Sanksi Teguran Tertulis Karena Tak Laporkan Kasus Pegawai Curi Emas

Dewas KPK meberikan sanksi teguran tertulis terhadap Pelaksana Tugas Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Mungki Hadipratikto

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Plt Direktur Labuksi KPK Diberi Sanksi Teguran Tertulis Karena Tak Laporkan Kasus Pegawai Curi Emas
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi teguran tertulis terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Mungki Hadipratikto.

Dewas KPK menyatakan Mungki melanggar kode etik karena tidak melaporkan pencurian emas yang dilakukan pegawai KPK berinisial IGA.

"Kepada saudara terperiksa yaitu saudara Mungki, dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dua dengan masa berlaku hukuman selama enam bulan," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam jumpa pers virtual, Jumat (23/7/2021).

Albertina memerinci, Mungki Hadipratikto terbukti bersalah melanggar dua pasal di peraturan KPK.

Pertama, Mungki dinyatakan tidak profesional karena tidak bekerja sesuai dengan Standar Operasianal Prosedur (SOP) yang berlaku.

Kemudian yang kedua, Mungki dinyatakan tidak berintegritas.

Baca juga: Dewas KPK Hanya Periksa Dugaan Pelanggaran Etik, Tak Masuk Ranah Legalitas dan Substansi Perkom

Berita Rekomendasi

"Kedua pelanggaran tersebut yang terbukti adalah, pertama tidak bekerja sesuai SOP, yaitu nilai dasar profesional. Profesionalisme yang diatur dalam Pasal ayat 1 huruf a," ungkap Albertina.

"Dan kedua, mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh insan Komisi, namun yang bersangkutan tidak melaporkan. Sebab, itu ada di dalam nilai dasar integritas pasal 4 ayat 1 huruf e," lanjutnya.

Mungki dinyatakan melanggar kode etik karena tidak melaporkan tindakan pencurian yang dilakukan oleh mantan pegawai KPK berinisial IGA.

Baca juga: Menyambut Hari Anak Nasional, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Bagikan Pengalaman Masa Kecil

IGA dinyatakan bersalah karena mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram yang merupakan barang bukti sebuah perkara.

Dewas menilai Mungki mengetahui perbuatan IGA ketika mencuri emas sitaan untuk digadaikan.

Namun, Mungki malah membiarkan tindakan IGA tanpa melaporkan ke pimpinan maupun Dewas KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas