Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Menikmati Siaran TV Digital Tanpa Harus Beli TV Baru, Cukup Tambahkan Set Top Box

Bila pesawat televisi sudah dilengkapi penerima siaran TV digital, otomatis televisi akan menyimpan saluran TV digital yang ditangkapnya. 

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Menikmati Siaran TV Digital Tanpa Harus Beli TV Baru, Cukup Tambahkan Set Top Box
ist
Ilustrasi - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberhentikan siaran TV analog paling lambat pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mulai menghentikan siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) secara bertahap.

Mengutip laman Kominfo, tahap pertama penghentian siaran televisi analog akan dilakukan pada 17 Agustus 2021 mendatang, kemudian tahap akhir akan rampung pada 2 November 2022 mendatang.

TV analog nantinya akan digantikan dengan TV digital yang mana kualitasnya akan lebih baik.

Lantas bagaimana cara menonton Tv digital ini? Apakah TV analog yang lama sudah langsung otomatis bisa?

Untuk dapat menikmati siaran tv digital, pengguna TV cukup memindai ulang/mencari sinyal ulang televisi.

Bila pesawat televisi sudah dilengkapi penerima siaran TV digital, otomatis televisi akan menyimpan saluran TV digital yang ditangkapnya. 

Baca juga: Perbedaan TV Analog dan TV Digital, Bagaimana Jika Tidak Menggunakan TV Digital?

Baca juga: Siaran Analog Bakal Dimatikan, Kominfo Akan Rampungkan Mekanisme Pembagian STB Gratis

Tapi tidak semua pesawat televisi bisa menangkap siaran TV digital di Indonesia, meskipun tv tersebut adalah layar datar dengan panel LED, LCD ataupun OLED.

Berita Rekomendasi

Pengguna harus memastikan bahwa televisi yang digunakan sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.

Jika televisi di rumah hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka perlu memasang dekoder Set Top Box untuk menerima sinyal digital.

Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi dirumahmu adalah televisi untuk siaran analog.

Set Top Box ini tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.

Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital.

Proses pemasangan Set Top Box (STB) di Banten, Juni 2021. Televisi lama pun tetap dapat digunakan untuk mendapatkan layanan siaran televisi digital dengan hanya menambahkan perangkat Set Top Box (STB).
Proses pemasangan Set Top Box (STB) di Banten, Juni 2021. Televisi lama pun tetap dapat digunakan untuk mendapatkan layanan siaran televisi digital dengan hanya menambahkan perangkat Set Top Box (STB). (Dok. Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo)

Baca juga: Siaran Analog Segera Dimatikan, Berikut 5 Rekomendasi TV Digital dengan Harga Rp 2 Jutaan

Baca juga: Kominfo Siapkan Infrastruktur Analog Switch-Off untuk Siaran TV Digital di 22 Provinsi

Cek Sinyal Digital

Bila ingin memeriksa apakah sinyal TV digital sudah masuk ke daerah tempat tinggal Anda, mudah saja.

Caranya dengan menginstal aplikasi sinyalTVdigital (tersedia untuk Android dan Ios).

Di aplikasi tersebut akan tampil informasi jangkauan dan  kekuatan  sinyal TV digital di sebuah daerah.

Sosialisasi pelaksanaan digitalisasi penyiaran dan penghentian siaran televisi analog secara bertahap bersama  pelaku lembaga penyiaran, perwakilan lembaga survei, pelaku industri perangkat Set Top Box (STB) dan televisi digital, asosiasi industri iklan televisi, pelaku industri ritel, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan Daerah, dan Balai Monitoring serta Loka Monitoring yang digelar secara luring di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Sosialisasi pelaksanaan digitalisasi penyiaran dan penghentian siaran televisi analog secara bertahap bersama pelaku lembaga penyiaran, perwakilan lembaga survei, pelaku industri perangkat Set Top Box (STB) dan televisi digital, asosiasi industri iklan televisi, pelaku industri ritel, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan Daerah, dan Balai Monitoring serta Loka Monitoring yang digelar secara luring di Jakarta, Rabu (23/6/2021). (Istimewa)

(Tribunnews.com/Tio)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas