KPK Pastikan Telusuri Penerimaan Gratifikasi Rp 8 Miliar Nurdin Abdullah
Tim JPU KPK segera menyusun timeline saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan untuk menguatkan pembuktian dakwaan pada Nurdin Abdullah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
4. Nurdin pada bulan Februari 2021 menerima uang sejumlah Rp2,2 miliar dari Fery Tanriady (Kontraktor/Komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera) melalui Syamsul Bahri yang diterima di Rumah Fery Tanriady di Jl. Boulevard 1 No.9 Kota Makassar;
5. Nurdin pada bulan Februari 2021 menerima uang sejumlah Rp1 miliar dari Haeruddin (Kontraktor/Pemilik PT Lompulle) melalui Syamsul Bahri yang diterima di rumah Haeruddin di Perumahan The Mutiara Jl. A.P Pettarani Kota Makassar;
6. Nurdin pada bulan Desember 2020 sampai dengan Februari 2021 untuk kepentingannya menerima uang dengan jumlah total Rp1 miliar dari beberapa pihak di rekening Bank Sulselbar atas nama Pengurus Mesjid Kawasan Kebun Raya Pucak, dengan perincian:
a. pada tanggal 1 Desember 2020 sebesar Rp100 juta dari Petrus Yalim (Kontraktor/Direktur PT Putra Jaya),
b. pada tanggal 3 Desember 2020 sebesar Rp100 juta dari Thiawudy Wikarso (Kontraktor/Pemilik PT Tris Star Mandiri dan PT Tiga Bintang Griya Sarana),
c. pada tanggal 3 Desember 2020 sebesar Rp100 juta dari Riski Anreani (Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar) yang uangnya berasal dari Syamsul Bahri,
d. pada tanggal 8 Desember 2020 sebesar Rp400 juta dari Direksi PT Bank Sulselbar yang uangnya berasal dari Dana CSR Bank Sulselbar,
e. pada tanggal 26 Februari 2021 sebesar Rp300 juta dari Rekening Sulsel Peduli Bencana di nomor rekening Bank Mandiri 1740099959991 atasnama Sulsel Peduli Bencana yang dipindahkan dananya melalui RTGS oleh Muhammad Ardi selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Makassar Panakkukang.
7. Nurdin pada bulan April 2020 sampai dengan Februari 2021 untuk kepentingannya menerima uang dengan jumlah total Rp387.600.000 dari Kwan Sakti Rudy Moha (Kontraktor/Direktur CV Mimbar Karya Utama) melalui transfer ke beberapa rekening atas permintaan Nurdin.
"Penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 C ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan, Kamis (22/7/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.