Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Diminta Ambil Tindakan Sesuai Rekomendasi Ombudsman Soal Maladministrasi TWK KPK

Keputusan tidak lolosnya 75 Pegawai KPK dianggap tidak sah karena tidak mengikut bahkan bertentangan dengan administrasi negara.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Presiden Jokowi Diminta Ambil Tindakan Sesuai Rekomendasi Ombudsman Soal Maladministrasi TWK KPK
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum Abdul Fickar Hadjar meminta presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengambil tindakan sesuai rekomendasi Ombudsman soal adanya maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK.

Menurut Fickar, rekomendasi Ombudsman tentang maladministrasi menunjukkan bahwa adanya sebuah langkah dan keputusan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan prosedur administratif yang ditetapkan negara.

Dari sudut administrasi negara, kata Fickar, keputusan tidak lolosnya 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak sah karena tidak mengikut bahkan bertentangan dengan administrasi negara.

"Karena KPK sekarang ada pada wilayah rumpun kekuasaan pemerintahan (eksekutif), maka pimpinan tertinggi kekuasaan pemerintahan itu Presiden seharusnya mengambil tindakan sesuai dengan keputusan ombudsman RI dengan membatalkan keputusan pimpinan KPK yang maladministrasi dan menetapkan keputusan sendiri," kata Fickar saat dikonfirmasi, Minggu (25/7/2021).

Fickar menuturkan ketaatan presiden Jokowi terhadap rekomendasi Ombudsman menjadi bukti bahwa pemerintah taat aturan dan administrasi negara.

"Dari sinilah bisa diukur dan diindikasikan bahwa apakah penyelenggaraan pemerintahan telah taat asas, mematuhi prosedur utama, prosedur adminstrasi negara dan hukum," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Dia menuturkan, jika Presiden Jokowi tidak mengambil langkah pembatalan, maka khusus dalam konteks operasional KPK menjadi tanggung jawab Presiden.

"Presiden memiliki dua pilihan membatalkan putusan-putusan lembaga KPK yang maladministrasi atau mengambil alih operasional KPK melalui Menkopolhukham bersama sama Jaksa Agung dan Kapolri. Langkah itu perlu ditempuh Presiden untuk menyelamatkan KPK baik dari prosedur administrasi negara dan hukum," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih memerinci, setidaknya terdapat tiga pelanggaran yang ditemukan dalam proses TWK.

Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK, Harus Ada Sikap Koreksi dari KPK, KemenpanRB dan BKN

"Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi. Secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaa kita, memang kita temukan," ucap Najih dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).


Tiga hal yang dilanggar dalam pelaksaan TWK yaitu terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kedua, pada proses proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Ketiga, pada tahap penetapan proses asesmen TWK.

Karena itu, menurut Najih, pihaknya akan menyampaikan dugaan maladministrasi ini kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya.

Kemudian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, serta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Ketiga adalah yang kita sampaikan kepada presiden agar temuan ini dapat teratasi, bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," kata Najih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas