2 Eks Pejabat Bakamla Dituntut 4 Tahun Bui Atas Kasus Korupsi Pengadaan Perangkat Pemantau Perairan
Dua mantan pejabat Bakamla RI dituntut 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan bui.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) Leni Marlena, dan anggota koordinatornya, Juli Amar Maruf dituntut 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan bui.
Melalui surat tuntutan terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Leni Marlena dan Juli Amar Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, terkait pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) atau perangkat pemantau perairan, tahun anggaran 2016.
Atas perbuatan keduanya, keuangan negara merugi Rp 63,8 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/7/2021).
Selain pidana, Jaksa menuntut Juli Amar Maruf membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 4 miliar.
Baca juga: Alasan Pegawai KPK Tidak Ikut Diklat Bela Negara Bareng Kementerian Pertahanan
Sementara Leni Marlena dituntut membayar uang pengganti Rp 3 miliar.
Bila dalam waktu 1 bulan usai putusan inkrah kedua terdakwa tak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bedanya akan disita dan dilelang untuk menutupinya.
"Jika tidak mempunyai harta benda cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ucap Jaksa.
Jaksa menyatakan Leni Marlena dan Juli Amar Maruf melakukan korupsi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo dan Direktur Utama PT CMI Tekhnologi, Rahardjo Pratjihno.
Baca juga: KPK Segera Periksa Anies Baswedan di Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
Rahardjo sendiri sudah dijatuhi vonis bersalah atas perkara yang sama.
Kedua terdakwa disebut telah memperkaya Rahardjo Pratjihno selaku pemilik PT CMI Teknologi sebesar Rp 60,3 miliar, dan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi Rp 3,5 miliar.
Sehingga perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara Rp 63,8 miliar.