Lewat SE MenPANRB, ASN Diminta Jadi Teladan Pencegahan Covid-19
ASN harus taat menjalankan protokol kesehatan maupun secara aktif mengajak keluarga dan masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan Covid
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
“Penerapan protokol kesehatan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
ASN juga diminta untuk aktif melakukan beberapa hal dalam kesehariannya. ASN dapat mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19 termasuk dalam penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi.
Disamping itu juga diminta ikut serta dalam menyosialisasikan informasi positif dan optimis terkait penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.
“Tidak membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi yang berkaitan dengan Covid-19.
Selain itu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo juga mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengoptimalkan tim penanganan Covid-19 sebagai pusat krisis di lingkungan instansi masing-masing, seperti yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 69/2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.
“Dalam pelaksanaan surat edaran agar dapat meneruskan kepada seluruh jajaran instansi dibawahnya sampai unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam surat edaran secara konsisten,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.