KontraS: Anggota TNI-AU yang Injak Kepala Warga Papua Harus Diproses Hukum di Peradilan Umum
KontraS menyoroti insiden dua anggota TNI-AU yang menginjak kepala seorang warga di Merauke, Papua.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti insiden dua anggota TNI-AU yang menginjak kepala seorang warga di Merauke, Papua.
Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Rezaldi menyebut, pihaknya meminta untuk proses hukum kedua anggota tersebut dapat dijalani melalui peradilan umum bukan sebatas peradilan militer.
"Jadi karena ada dugaan ini merupakan bagian dari tindak pidana maka pelaku nya itu harus diproses melalui peradilan umum," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021).
Hal itu diutarakan Andi, karena dirinya memandang jika proses peradilan hanya dilakukan secara internal atau peradilan militer, maka dikhawatirkan adanya tindak ketidakadilan.
Kata dia, proses peradilan militer kerap kali melindungi para pelaku anggota militer yang melakukan tindak kejahatan.
Baca juga: Anak Buahnya Aniaya Warga, Inilah Sosok Danlanud Merauke Kolonel Pnb Herdy Arief yang Kini Dicopot
Itu didasari karena, saat beberapa kali pihaknya mendampingi seseorang yang menjadi korban, kerap kali hukuman yang diberikan kepada pelaku tidak sebanding.
Baca juga: Serda A dan Prada V Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Kekerasan di Merauke
"Jadi kalau misalkan anggota TNI nya atau anggota prajurit TNI di proses peradilan militer seringkali hukuman yang diberikan itu tidak berat dan cenderung ada upaya melindungi anggota nya," tutur Andi.
Dia meyakini jika kedua anggota TNI-AU yang menginjak kepala seorang warga di Papua hanya diadili melalui peradilan militer maka, tidak akan ada efek jera nantinya.
Atas dasar itu, dirinya mendorong agar proses hukum yang dilakukan untuk keduanya harus dijalani di peradilan umum.
Terlebih saat kejadian tersebut, kata dia, kedua anggota TNI-AU itu sedang tidak dalam tugas atau di luar perintah kedinasan.
"Kalau dari segi hukum sebenernya sudah memungkinkan, bahwa di Undang-Undang TNI sudah mengamanatkan jika ada anggota TNI atau prajurit TNI yang melakukan tindak kejahatan atau pidana itu harus tunduk di peradilan umum," imbuhnya.