Panglima TNI Marah Atas Insiden Kekerasan Oknum Anggota TNI AU di Merauke
Selain itu Hadi juga memerintahkan Fadjar mencopot jabatan Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) Lanud setempat.
Editor: Hendra Gunawan
Hal ini sesuai dengan UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta PP nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.
"KSP mengajak semua pihak untuk berupaya memastikan agar kejadian tersebut tidak berulang, baik di Papua maupun di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.
Tim Advokasi Papua menyoroti secara serius terkait adanya insiden dua oknum anggota TNI-AU yang menginjak kepala seorang warga penderita tuna wicara di Merauke, Papua.
Atas adanya insiden tersebut, Anggota Tim Advokasi Papua Michael Himan mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk turut meminta maaf.
"Mendesak Presiden Joko Widowo selaku Panglima tertinggi Militer untuk segera meminta maaf," kata Himan.
Tak hanya itu, kata Himan pihaknya juga meminta kepada Presiden Joko sedianya memerintahkan untuk menindak tegas dua anggota Polisi Militer TNI-AU yang melakukan tindakan represif, rasis, dan diskriminatif tersebut.
Adapun, dirinya meminta Presiden untuk memperlakukan dua oknum TNI-AU tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang dijunjung.
"Mendesak proses hukum terhadap kedua anggota Polisi Militer TNI-AU tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Selain itu kata Himan, Presiden juga harus turut memberikan sanksi dan memecat kedua Anggota Polisi Militer dan harus dilakukan secara transparan serta akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Sebab kata dia, perlakuan tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
"Itu dijamin dalam pelbagai undang-undang, salah satunya dalam Pasal 33 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang berbunyi 'Setiap orang berhak untuk bebas dari penilaian, penghukuman, atau yang kejam, tidak manusiawi, derajat dan martabat kemanusiaannya'," katanya.
Sebagai aparat keamanan negara, anggota TNI-AU kata Himan, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Akan tetapi, tindakan kedua oknum tersebut dinilai tidak manusiawi bahkan tidak beradab, apalagi yang melakukan merupakan anggota TNI.
"Tindakan yang tidak manusiawi dan tidak beradab sebagai anggota TNI tersebut bertentangan dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU TNI," tuturnya. Di mana bunyi pasal 7 ayat (1) Undang-Undang TNI kata Himan yakni, 'Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara'.
Lebih lanjut, tindakan rasis dan pendekatan represif yang dilakukan itu kata dia, tidak hanya mengakibatkan sakit secara fisik terhadap korban. Akan tetapi, juga semakin menambah daftar panjang tindakan diskriminatif aparat keamanan terhadap Orang Asli Papua (OAP).