Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PSI dan Febri Diansyah Sesalkan Tuntutan 11 Tahun Penjara Eks Mensos Juliari Batubara

Tuntutan 11 Tahun Penjara bagi mantan Mensos Juliari Peter Batubara disesalkan banyak pihak. Juliari dinilai pantas mendapat hukuman seberat-beratnya.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
zoom-in Politikus PSI dan Febri Diansyah Sesalkan Tuntutan 11 Tahun Penjara Eks Mensos Juliari Batubara
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). -Tuntutan 11 Tahun Penjara bagi mantan Mensos Juliari Peter Batubara disesalkan banyak pihak. Juliari dinilai pantas mendapat hukuman seberat-beratnya. 

"Sejak awal, saya tdk percaya pernyataan Ketua KPK ttg hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi covid-19 ini," imbuh dia.

Kemudian, dia mempertanyakan peran sejumlah politikus partai yang disinyalir juga ikut terlibat, hingga nasib penyidik KPK pada kasus bansos ini, yang sebelumnya disingkirkan karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Selain itu, penanganan kasus Bansos ini sangat kontroversial."

"Bagaimana dengan peran sejumlah politikus partai?."

"Dan, bagaimana nasib Penyidik kasus ini yang disingkirkan menggunakan TWK?," jelas Febri.

Tanggapan Eks Penyidik KPK Febri Diansyah soal tuntutan penjara Juliari Batubara yang ahnay 11 tahun penjara.
Tanggapan Eks Penyidik KPK Febri Diansyah soal tuntutan penjara Juliari Batubara yang ahnay 11 tahun penjara. (Twitter @febridiansyah)

Baca juga: Dituntut 11 Tahun di Kasus Korupsi Bansos Corona, Juliari Ajukan Nota Pembelaan

Sebelumnya, pada bulan Desember 2020, eks mensos Juliari disebut-sebut bisa terancam hukuman mati.

Ancaman hukuman mati ini bisa diberikan kepada Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi

"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020), dikutip Tribunnews.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Ilham Rian Pratama/ Vincentius Jyestha)

Baca berita soal Korupsi Bansos Covid-19 lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas