BSU Sebesar Rp 1 Juta Diberikan Kepada Pekerja dengan Syarat Tertentu, Berikut Daftar Wilayahnya
Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk para pekerja, berikut syarat dan daftar wilayah pekerja yang mendapatkan BSU.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
- peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
- mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan
- bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah
- diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kumpulkan Kadisnaker Daerah PPKM Level 3 dan 4, Kemnaker Sosialisasi BSU Tahun 2021
Daftar Wilayah Pekerja yang Dapat BSU:
DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (Level 4)
2. Kota Administrasi Jakarta Barat (Level 4)
3. Kota Administrasi Jakarta Timur (Level 4)
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan (Level 4)
5. Kota Administrasi Jakarta Utara (Level 4)
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat (Level 4)
Banten
1. Kabupaten Tangerang (Level 3)