Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU Sebesar Rp 1 Juta Diberikan Kepada Pekerja dengan Syarat Tertentu, Berikut Daftar Wilayahnya

Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk para pekerja, berikut syarat dan daftar wilayah pekerja yang mendapatkan BSU.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in BSU Sebesar Rp 1 Juta Diberikan Kepada Pekerja dengan Syarat Tertentu, Berikut Daftar Wilayahnya
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk para pekerja, berikut syarat dan daftar wilayah pekerja yang mendapatkan BSU. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah segera menyalurkan bantuan subsidi upah kepada para pekerja dan buruh.

Pemberian bantuan subsidi upah atau gaji ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli serta menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh.

BSU diharapkan dapat meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19.

Bantuan subsidi gaji atau upah bukan program baru, karena sebelumnya BSU juga sudah pernah dilaksanakan sebelumnya.

Baca juga: CARA Cek Daftar Penerima BST Rp 600 Ribu, PKH dan Bantuan Beras Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Informasi mengenai pemberian bantuan subsidi gaji, tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021.

Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja. 

Pemberian bantuan merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

BERITA REKOMENDASI

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

Baca juga: CARA Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Penerima Melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

BSU ini diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.

Bantuan berupa subsidi Gaji/Upah akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus.

Jadi setiap pekerja akan menerima bantuan sejumlah Rp 1 juta.

Bantuan akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA kepada rekening calon penerima bantuan.

Baca juga: Syarat Penerima Subisidi Gaji Rp 1 Juta Dilengkapi Daftar Daerah yang Pekerjanya Terima BSU


Syarat Pekerja/Pekerja yang Mendapatkan BSU:

- warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas