Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK akan Analisis Sumber Dana Rp 2 Triliun dari Akidi Tio, Sekaligus Penggunannya

PPATK perlu melihat dahulu apakah sumbangan dari pihak Akidi Tio hanya sebatas pernyataan atau komitmen.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PPATK akan Analisis Sumber Dana Rp 2 Triliun dari Akidi Tio, Sekaligus Penggunannya
dok. Polda Sumsel
Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap sumber dan penggunaan dana hibah Rp 2 triliun dari keluarga mendiang pengusaha Akidi Tio.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan secara kelembagaan PPATK mengapresiasi setiap inisiatif dan partisipasi publik dalam membantu pemerintah menangani masalah pandemi virus corona atau Covid-19.

"Akan tetapi supaya sumbangan dan penyaluran berjalan baik harus disertai dengan governance yang baik," ujarnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (31/7/2021).

Dian mengatakan, PPATK perlu melihat dahulu apakah sumbangan dari pihak Akidi Tio hanya sebatas pernyataan atau komitmen.

Baca juga: KPK Imbau Penggunaan Sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio Dipublikasikan

Atau nantinya benar-benar akan terjadi penyerahan uang atau aset sejumlah itu, baik melalui kas, transfer, atau bentuk aset yang lain.

"Tentu saja PPATK sesuai tugas dan fungsinya akan tetap melakukan analisis dan pemeriksaan terkait sumber dana yang dihibahkan maupun penggunaanya nanti," ujar Dian.

Menurut Dian, hal itu dimaksudkan untuk kehati-hatian dan memastikan bahwa uang yang dihibahkan itu benar-benar berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

BERITA REKOMENDASI

Lanjut dia, uang atau aset yang diberikan kepada pejabat publik, maka wajib dilaporkan kepada KPK.

"Untuk PPATK dan tentu saja KPK, masalah pemberian yang bersifat "hibah" seperti ini merupakan hal yang perlu diklarifikasi, harus tetap dilihat potensi conflict of interest atau issue governance-nya," ucap Dian.

Namun, Dian meyakini pihak-pihak terkait penerima atau pemberi hibah akan berkoordinasi dengan PPATK.

Namun, ia menyarankan sumbangan dalam jumlah besar, sebaiknya diserahkan kepada lembaga negara atau kementrian yang sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya.

"Atau lembaga lain yang profesional untuk memastikan niat penyumbang bisa tercapai dengan baik, dan tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari," imbuh Dian.


Diketahui, keluarga almarhum Akidi Tio adalah pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur.

Dia adalah orang dermawan yang akan menyerahkan bantuan dana Rp2 Triliun untuk membantu penanganan Covid-19 di Sumsel.

Akidi Tio sendiri sudah meninggal pada tahun 2009 atau 12 tahun lalu.

Sebelum meninggal dunia, Akidi sempat memberikan wasiat untuk menyalurkan uang yang sudah disimpannya untuk membantu warga Palembang, Sumatera Selatan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas