Bendera Merah Putih: Sejarah, Tata Cara Penggunaan, dan Larangannya
Berikut adalah sejarah Bendera Merah Putih, tata cara penggunaan, dan larangannya. Simak selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
Hasil dari sidang itu adalah pembentukan panitia bendera kebangsaan dan panitia lagu kebangsaan.
Atas permintaan Soekarno kepada Kepala Sendenbu (Barisan Propaganda Jepang) Shimizu, Chaerul Basri diperintahkan mengambil kain dari gudang di Jalan Pintu Air untuk diantarkan ke Jalan Pegangsaan 56, Jakarta.
Bendera berbahan katun halus berwarna merah dan putih, dengan panjang 300 cm dan lebar 200 cm.
Pada 13 November 1944 bendera diukur ulang.
Diketahui ukuran bendera panjang 276 cm dan lebar 199 cm.
Panitia bendera kebangsaan memutuskan menggunakan warna merah dan warna putih.
Warna merah adalah simbol berani dan warna putih adalah simbol suci.
Warna merah dan putih menjadi jati diri bangsa Indonesia.
Bendera Merah Putih Indonesia yang pertama tersebut dikibarkan pada saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta.
Bendera Indonesia pertama kali dikibarkan oleh Latief Hendraningrat, Suhud dan SK Trimurti.
Bendera Merah Putih Sempat Dipisahkan Menjadi Dua Bagian
Bendera sang Saka Merah Putih sempat dipisahkan menjadi dua bagian karena situasi mendesak.
Pada 4 Januari 1946, Presiden, Wakil Presiden dan para menteri pindah ke Yogyakarta karena keamanan para pemimpin RI tidak terjamin di Jakarta.
Bendera pusaka dibawa dan dikibarkan di Gedung Agung.