Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bendera Merah Putih: Sejarah, Tata Cara Penggunaan, dan Larangannya

Berikut adalah sejarah Bendera Merah Putih, tata cara penggunaan, dan larangannya. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Bendera Merah Putih: Sejarah, Tata Cara Penggunaan, dan Larangannya
Kemdikbud RI
Berikut adalah sejarah Bendera Merah Putih, tata cara penggunaan, dan larangannya. Simak selengkapnya di sini. 

Hasil dari sidang itu adalah pembentukan panitia bendera kebangsaan dan panitia lagu kebangsaan.

Atas permintaan Soekarno kepada Kepala Sendenbu (Barisan Propaganda Jepang) Shimizu, Chaerul Basri diperintahkan mengambil kain dari gudang di Jalan Pintu Air untuk diantarkan ke Jalan Pegangsaan 56, Jakarta.

Bendera berbahan katun halus berwarna merah dan putih, dengan panjang 300 cm dan lebar 200 cm.

Pada 13 November 1944 bendera diukur ulang.

Diketahui ukuran bendera panjang 276 cm dan lebar 199 cm.

Panitia bendera kebangsaan memutuskan menggunakan warna merah dan warna putih.

Warna merah adalah simbol berani dan warna putih adalah simbol suci.

Berita Rekomendasi

Warna merah dan putih menjadi jati diri bangsa Indonesia.

Bendera Merah Putih Indonesia yang pertama tersebut dikibarkan pada saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta.

Bendera Indonesia pertama kali dikibarkan oleh Latief Hendraningrat, Suhud dan SK Trimurti.

Bendera Merah Putih Sempat Dipisahkan Menjadi Dua Bagian

Bendera sang Saka Merah Putih sempat dipisahkan menjadi dua bagian karena situasi mendesak.

Pada 4 Januari 1946, Presiden, Wakil Presiden dan para menteri pindah ke Yogyakarta karena keamanan para pemimpin RI tidak terjamin di Jakarta.

Bendera pusaka dibawa dan dikibarkan di Gedung Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas