Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Kasus Asabri, Termasuk Staf Benny Tjokrosaputro
Ketiga saksi yang diperiksa adalah pihak swasta yang memiliki hubungan kerja dengan para tersangka korupsi Asabri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT ASABRI (Persero).
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan ketiga saksi yang diperiksa adalah pihak swasta yang memiliki hubungan kerja dengan para tersangka korupsi Asabri.
Ketiganya adalah TIW selaku Nominee Tersangka Heru Hidayat, J selaku staf Benny Tjokrosaputro dan MM selaku Staf Piter Rasiman.
"Ketiganya diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero)," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Asabri Ilham Wardhana Meninggal Dunia Karena Sakit
Ia menyampaikan ketiga saksi diperiksa untuk memberikan keterangan yang diketahuinya dalam kasus korupsi Asabri.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero)," tukasnya.