Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS karena Masalah STR? Lakukan Sanggah dan Unggah Ulang STR
Pelamar seleksi CPNS 2021 yang masa berlaku STR-nya sudah habis dan dinyatakan tak lolos seleksi administrasi, bisa mengajukan sanggahan.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pelamar tenaga kesehatan pada seleksi CPNS 2021 yang masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) sudah habis dan dinyatakan tak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan.
Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diumumkan mulai hari ini, Senin (2/8/2021), yang bisa dicek lewat portal SSCASN di alamat sscasn.bkn.go.id.
Pengumuman hasil seleksi administrasi ini akan berlangsung selama dua hari, yakni sampai 3 Agustus besok.
Kemudian, akan mulai memasuki masa sanggah pada 4-6 Agustus.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Kabar baik bagi pelamar CPNS formasi tenaga kesehatan yang dinyatakan tak lolos seleksi administrasi dan berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) karena berkaitan dengan STR.
Berdasarkan aturan terbaru dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 tanggal 23 Juli 2021, diperkenankan menggunakan STR yang sudah habis masa berlakunya.
Baca juga: Link Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021, Diumumkan Mulai Hari Ini
Baca juga: Apa Itu Masa Sanggah? Pelamar CPNS yang Tak Lolos Seleksi Administrasi Bisa Ajukan Sanggahan
Pelamar tenaga kesehatan yang STR-nya sudah habis masa berlaku dan dinyatakan TMS, maka bisa mengunggah ulang menggunakan STR yang habis masa berlakunya itu.
Pelamar tenaga kesehatan yang dinyatakan TMS karena permasalahan STR, bisa melakukan sanggahan dan mengunggah ulang dokumen STR.
Sanggahan untuk STR harus berupa dokumen STR yang sudah habis masa berlakunya dan tangkap layar (screenshot) bukti pembayaran dari Web MTKI/KFN/KKI pada tahap pembayaran yang dijadikan satu file/dokumen pdf.
Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.
Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.
Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali dan pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem menolaknya.
Panitia seleksi instansi nantinya akan melakukan verivikasi ulang bagi semua pelamar pada jabatan yang mensyaratkan STR ini.
Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021: Formasi Umum TKP 166, TIU 80 dan TWK 65
Baca juga: Passing Grade SKD CPNS untuk Soal TKP 166, Apa Tidak Terlalu Tinggi? Ini Jawaban Kemenpan RB