Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketika Calon Hakim Tinggi Artha Theresia Dicecar soal Pelanggaran HAM Berat

Artha Theresia Silalahi dicecar pertanyaan terkait pelanggaran HAM Berat dalam sidang Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung 2021.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketika Calon Hakim Tinggi Artha Theresia Dicecar soal Pelanggaran HAM Berat
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Seleksi calon Hakim Agung 2021 yang digelar Komisi Yudisial secara virtual, Selasa (3/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Tinggi Kamar Pidana yang saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta, Artha Theresia Silalahi, dicecar pertanyaan terkait pelanggaran HAM Berat dalam sidang Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung 2021.

Artha dicecar sejumlah pertanyaan oleh Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani 2020-2024 Hikmahanto Juwana yang bertindak sebagai pewawancara tamu.

Sepanjang wawancara Artha terlihat kesulitan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh Hikmahanto.

Awalnya Hikmahanto mengungkapkan sebuah pernyataan yang menyebutkan apabila pemerintah salah menangani masalah pandemi covid-19 dalam membuat kebijakan itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM Berat.

Hikmahanto kemudian meminta pandangan Artha terkait apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM Berat.

Baca juga: Calon Hakim Agung Jupriyadi Ditanya Soal Pengurangan Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki

Artha kemudian mengulang kembali pertanyaan Hikmahanto.

BERITA REKOMENDASI

"Terima kasih atas pertanyaannya Prof. Pernyataan apabila pemerintah salah menangani pandemi covid ini dianggap sebagai pelanggaran HAM," kata Artha dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Selasa (3/8/2021).

"Pelanggaran HAM Berat," kata Hikmahanto.

"Pelanggaran HAM," kata Artha.

"Berat," ulang Hikmahanto.

"Pelanggaran HAM Berat, baik," kata Artha.


Artha kemudian mulai mengemukakan pandangannya.

Menurutnya di dalam Undang-Undang mengenai HAM dan di dalam Undang-Undang Dasar, hak untuk memperoleh kesehatan itu merupakan hak asasi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas