Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp 1 Juta, Berlaku di Wilayah PPKM Level 3 & 4
Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Gaji/Upah sebesar Rp 1 juta kepada para pekerja, berikut ini syarat-syaratnya.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Miftah
Tribunnews.com
Ilustrasi BSU - Berikut ini syarat penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji yang akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat.
5. Kota Administrasi Jakarta Utara (Level 4)
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat (Level 4)
Banten
1. Kabupaten Tangerang (Level 3)
2. Kabupaten Serang (Level 3)
3. Kabupaten Lebak (Level 3)
4. Kota Cilegon (Level 3)
Berita Rekomendasi
5. Kota Tangerang Selatan (Level 4)
6. Kota Tangerang (Level 4)
7. Kota Serang (Level 4)
Jawa Barat
1. Kabupaten Sumedang (Level 3)
2. Kabupaten Sukabumi (Level 3)
3. Kabupaten Subang (Level 3)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.