Pencalonan Anggota BPK, Legislator PKS Tegaskan Harus Sesuai Ketentuan UU
Untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sesuai pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 16 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI.
Dua nama di antaranya menjadi sorotan publik karena dinilai tidak memenuhi syarat.
Nyoman Adhi diketahui belum 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Sementara, Harry Z pada Juli 2020 dilantik Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Baca juga: DPR Minta Fatwa MA Jelang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BPK
Anggota komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati mengatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sesuai pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
“Syarat dalam UU memang sangat umum dan yang menjadi sorotan publik terkait kedua calon adalah pemenuhan syarat di huruf j pasal 13,” kata Anis dalam keterangan yanh diterima, Rabu (4/8/2021).
Menegaskan pernyataannya, ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini memaparkan bahwa calon anggota BPK harus memenuhi syarat paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
“Sedangkan disinyalir kedua calon tidak memenuhi persyaratan itu,” ungkapnya.
Baca juga: Dua Calon Anggota BPK Disorot, Komisi XI: Harus Buktikan Tak Langgar Undang-Undang
Anis yang juga menjabat sebagai wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi harus dikembalikan penilaiannya pada aturan UU.
Artinya kedua calon tersebut harus bisa membuktikan dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa keduanya paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.
“Apabila bukti tersebut sudah ada dan sah secara aturan hukum, maka proses pencalonan bisa diteruskan. Tetapi jika tidak, maka ini tentu ada indikasi melanggar ketentuan perundangan-undangan,” tutup Anis.