Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Rizieq Shihab Terkait Perkara Kerumunan Petamburan

Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap dipidana 8 bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan di Rutan Mabes Polri.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Rizieq Shihab Terkait Perkara Kerumunan Petamburan
Istimewa
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

Diketahui, dalam perkara kerumunan orang pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Rizieq Shihab divonis hukuman 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Vonis tersebut juga dijatuhkan kepada kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang diketahui menjadi panitia dalam gelaran acara tersebut.

Sedangkan untuk perkara kerumunan orang di Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung, Bogor, Muhammad Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas