Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio, Akankah Pihak Keluarga Dijerat Hukum? Ini Kata Pengamat

Tigor menilai aparat kepolisian harus berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan kasus sumbangan Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
zoom-in Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio, Akankah Pihak Keluarga Dijerat Hukum? Ini Kata Pengamat
dok. Polda Sumsel
Penyerahan bantuan dana Rp 2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Sekjen Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menanggapi kasus sumbangan Rp 2 triliun keluarga mendiang Akidi Tio yang hingga kini belum terealisasi.

Tigor menilai aparat kepolisian harus berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.

Terlebih dalam penetapan status pihak keluarga Akidi Tio.

"Harus dicek, ada tidak unsur pidananya, kalau tidak ada ya tidak bisa," ungkap Tigor saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (4/8/2021).

Dalam hal ini, Tigor juga menyoroti Gubernur dan Kapolda Sumatera Selatan yang menerima secara simbolis sumbangan itu.

"Kalau saya melihatnya ini Gubernur dan Kapolda yang kecepetan untuk mengekspose," ujarnya.

Baca juga: Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio, Himpitan Pandemi Dinilai Jadikan Masyarakat Sempat Beri Respons Positif

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari pengusaha asal Langsa, Aceh Timur untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari pengusaha asal Langsa, Aceh Timur untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021). (Dok Polda Sumsel)

Maka dari itu, menurut Tigor, perlu diusut pihak mana yang mendorong untuk mengekspose penyerahan sumbangan yang baru sebatas simbolis itu.

Berita Rekomendasi

"Aparat harus cermat dan jangan sembarangan," ungkapnya.

Apakah tergolong hoaks?

Menurut Tigor, informasi dikatakan hoaks atau tidak harus memenuhi sejumlah unsur.

"Kalau penipuan, masuk unsur nggak nih? Harus dilihat dulu, kalau hoaks kan ada sumbernya."

"Misalnya kalau keluarga Akidi Tio tiba-tiba bikin berita, buat keterangan pers mau nyumbang Rp 2 triliun untuk ini ini ini, kalau dia serta merta, kemungkinan bisa dipidana," ungkapnya.

Baca juga: Mabes Polri: Penyidik Coba Cairkan Bilyet Giro Keluarga Alm Akidi Tio Ternyata Tak Sampai Rp 2 T

Namun bisa jadi, lanjut Tigor, tidak menutup kemungkinan yang mendorong ekspose dalam penyerahan simbolis bantuan itu adalah dari pihak Pemprov atau Polda Sumsel.

Lebih lanjut, Tigor menilai pihak Akidi Tio bisa saja terjerat hukum melalui dugaan bilyet Bank Mandiri yang disebut Polisi tidak benar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas