Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio, Akankah Pihak Keluarga Dijerat Hukum? Ini Kata Pengamat

Tigor menilai aparat kepolisian harus berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan kasus sumbangan Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
zoom-in Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio, Akankah Pihak Keluarga Dijerat Hukum? Ini Kata Pengamat
dok. Polda Sumsel
Penyerahan bantuan dana Rp 2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). 

Sebab, diperlukan pembenahan dalam perundang-undangan terkait penerimaan dan pengelolaan keuangan.

"Ya dampaknya reputational risk kepada pihak-pihak terkait terutama bank yang mengeluarkan bilyet itu."

Baca juga: Banyak Masyarakat Percaya Hibah Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio Karena Himpitan Pandemi Covid-19

"Ini pembelajaran mahal agar kita membenahi peraturan perundang-undangan terkait penghimpunan, penerimaan, pengelolaan, dan transparansi sumbangan-sumbangan seperti ini," tutur Dian.

Sejak heboh sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio, PPATK telah menaruh perhatian khusus.

Menurutnya, profil penyumbang dengan nilai nominal fantastis itu tak sesuai dengan jumlah yang akan disumbangkan. Termasuk adanya keterlibatan pihak penerima dari kalangan pejabat publik.

"Keterlibatan pejabat publik seperti ini memerlukan perhatian PPATK agar tidak mengganggu nama baik yang bersangkutan dan institusi kepolisian," ujarnya.

Hasil penelusuran PPATK pun menemui titik terang.

Berita Rekomendasi

Dian menyebut duit Rp 2 triliun yang disebutkan dalam bilyet giro itu tidak ada.

"Sampai kemarin, kami sudah melakukan analisis dan pemeriksaan, dan dapat disimpulkan kalau uang yang disebut dalam bilyet giro itu tidak ada.

Kepolisian juga sudah melakukan pengecekan dan hasilnya benar, saldo donasi ternyata tidak sampai Rp 2 Triliun," tutup Dian. 

Berita terkait sumbangan Rp 2 Triliun

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Fendi Permana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas