Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio, Akankah Pihak Keluarga Dijerat Hukum? Ini Kata Pengamat
Tigor menilai aparat kepolisian harus berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan kasus sumbangan Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
"Kalau memang keluarga Akidi Tio terbukti membuat bilyet palsu, itu bisa masuk ranah pemalsuan," ungkapnya.
Menurut Tigor, kepolisian dan pemerintah mesti memberi waktu kepada pihak keluarga Akidi Tio.
"Pemerintah harus sabar, tunggu dulu, jangan sampai terlalu cepat diadili."
"Kita lihat dulu, tapi kalau ada bilyet (palsu) bisa jadi pintu masuk (proses hukum)," ungkapnya.
Baca juga: FAKTA Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, Polda Sumsel Sudah Buka Rekening, Saldo Heriyanti Tak Cukup
Lebih lanjut Tigor menilai hal ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak.
"Ini bisa buat pelajaran, jangan sampai belum apa-apa udah bikin konferensi pers sama calon penyumbang," ungkap Tigor.
Tanggapan PPATK Soal Bilyet
Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut mengusut dugaan donasi Rp 2 triliun di bilyet giro yang diduga bodong.
Sumbangan dari mending Akidi Tio itu disebut tidak ada setelah pihak kepolisian dari Polda Sumatera Selatan mengusut kebenaran nominal donasi itu.
Untuk itu, PPATK akan segera melaporkan hasil pemeriksaan ke Kapolri.
"Tinggal nunggu beberapa hal, setelah itu akan saya sampaikan ke Kapolri," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: KEJANGGALAN Sumbangan Rp 2 Triliun, PPATK: Kalau Uangnya Tak Ada Masalah, Mudah Saja Ditransfer
Dian menjelaskan, kasus ini akan berdampak panjang terutama pada reputasi pihak yang diketahui mengeluarkan bilyet giro itu.
Dalam bilyet giro yang beredar, tertulis dana sumbangan sebesar Rp 2 Triliun dari sebuah bank pelat merah.
Dian menyebut, donasi yang diketahui saldonya tak cukup itu perlu diusut lebih dala.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.