Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYARAT Vaksin Covid-19 bagi Ibu Hamil, Pemberian Vaksinasi Ke-1 pada Trimester Kedua Kehamilan

Simak syarat vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil, pemberian dosis ke-­1 vaksinasi Covid-19 dimulai pada trimester kedua kehamilan.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in SYARAT Vaksin Covid-19 bagi Ibu Hamil, Pemberian Vaksinasi Ke-1 pada Trimester Kedua Kehamilan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pelaksanaan program vaksinasi kolaborasi dan nakes pendukung di Gedung Menara Mandiri Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (26/7). PT Bank Mandiri berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan Pemprov DKI Jakarta melalui Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Wilayah DKI Jakarta - Banten menyelenggarakan program vaksinasi kolaborasi yang menyasar sebanyak 15.000 keluarga pegawai, nasabah dan masyarakat umum, termasuk anak berusia =12 tahun, pada 21 Juli - 3 Agustus 2021. Pada program ini, masyarakat umum dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi JAKI cukup dengan menggunakan NIK. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini beberapa syarat vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil.

Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terinfeksi Covid-19.

Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah dan tingginya risiko bagi ibu hamil yang terinfeksi Covid-19, menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.

Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Baca juga: Studi di Inggris: Warga yang Divaksinasi Penuh Berkurang 50-60 Persen Risiko Terinfeksi Covid-19

Baca juga: KLIK pedulilindungi.id atau Tunggu SMS dari 119 untuk Download Sertifikat Vaksin Covid-19 ke-1 & 2

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19, termasuk pelaksanaan skrining/penapisan, baik bagi sasaran ibu hamil, anak usia 12-17 tahun, maupun sasaran lainnya.

Dalam SE tersebut, menjelaskan bahwa mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi.

BERITA REKOMENDASI

Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

Pemberian dosis ke­1 vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis, ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.

Baca juga: Satgas Covid-19 Luruskan Hoaks Vaksin Picu Kematian dan Mutasi Baru Corona

Baca juga: Terlambat Dapat Vaksinasi Dosis Kedua? Jangan Khawatir Tak Pengaruhi Efektifitas Vaksin

Syarat Vaksin Covid-19 pada Ibu Hamil

1. Suhu tubuh normal. Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, maka vaksinasi ditunda.

2. Jika tekanan darah >140/90 mmHg pengukuran tekanan darah diulang 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit kemudian.

Jika masih tinggi maka vaksinasi ditunda.

3. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu.

Jika kehamilan kurang dari 13 minggu, maka vaksinasi ditunda.

4. Tidak memiliki keluhan dan gejala preeklampsia:

- Kaki bengkak

- Sakit kepala

- Nyeri ulu hati

- Pandangan kabur

- Tekanan darah >140/90 mmHg)

5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak dan urtikaria seluruh badan atau reaksi berat lainnya karena vaksin.

6. Tidak mempunyai penyakit penyerta, seperti:

- Jantung

- Diabetes

- Asma

- Penyakit paru

- HIV

- Hipertiroid/Hipotiroid

- Penyakit ginjal kronik

- Penyakit hati

Namun, jika dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan.

7. Tidak mengidap penyakit autoimun seperti lupus.

Namun, jika dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan.

8. Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan bukan penerima produk darah atau transfusi.

Jika Ya, vaksinasi ditunda dan dirujuk.

9. Tidak sedang mendapat pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi.

Jika Ya, vaksinasi ditunda dan dirujuk.

10. Jika pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sudah lebih dari tiga bulan yang lalu, maka vaksin dapat diberikan.

Jika masih kurang dari tiga bulan, maka vaksin ditunda setelah sembuh.

11. Untuk vaksin dosis kedua, tidak memiliki riwayat alergi berat pada pemberian dosis pertama.

Informasi selengkapnya Klik di Sini

(Tribunnews.com/Latifah)

Berita lainnya terkait Penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas