Bantuan Kuota Internet Gratis dan Uang Kuliah Tunggal Dilanjutkan, Simak Cara Mendapatkannya
Berikut terdapat cara untuk mendapatkan bantuan kuota data internet gratis dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) dalam artikel ini.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
- Pendudikan Anak Usia Dini= 7 GB per bulan
- Pendidikan Dasar dan Menengah= 10 GB per bulan
- Pendidik PAUD Dikdasmen= 12 GB per bulan
- Mahasiswa dan Dosen= 15 GB per bulan
Cara Mendapatkan Bantuan Kuota Data Internet:
- Kepala satu pendidikan akan memutakhirkan data dan nomor ponsel siswa, guru, hingga dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
- Kemudian mengunggah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) pada vervalponse.data.kemendikbud.go.id untuk jenjang PAUD-Dikdasmen
- Untuk jenjang pendidikan tinggi dapat diunggah di kuotadikti.kemendikbud.go.id dan paling lambat tanggal 31 Agustus 2021
Untuk informasi resmi mengenai bantuan kuota data internet, masyarakat bisa mengunjungi laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan diberikan kepada mahasiswa yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Bantuan UKT yang akan diberikan menyesuaikan dengan besaran UKT dan maksimal sebesar Rp 2,4 juta.
Bila nilai UKT-nya lebih besar, maka selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Namun terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT).