Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Berakhir di Meja Hijau, Bagaimana dengan Hoaks Rp 2 Triliun Akidi Tio?

Azas Tigor Nainggolan menilai kasus sumbangan pihak keluarga Akidi Tio dengan kasus Ratna Sarumpaet tidaklah sama.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Berakhir di Meja Hijau, Bagaimana dengan Hoaks Rp 2 Triliun Akidi Tio?
dok. Polda Sumsel
Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). 

"Kalau memang keluarga Akidi Tio terbukti membuat bilyet palsu, itu bisa masuk ranah pemalsuan," ungkapnya.

Dilaporkan Perdata

Sementara itu, Mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin mengatakan pihak yang dirugikan dengan ketidakjelasan sumbangan Rp2 Triliun dari Akidi Tio bisa melaporkan secara perdata.

Pasalnya, di dalam hukum perdata dikatakan perjanjian itu sah bilamana ada kesepakatan, yang berjanji sepakat memberi uang yang dijanjikan (rakyat -red) tidak pernah mengatakan menolak atau bersepakat.

“Yang diperjanjikan adalah suatu hal tertentu, apa itu, adalah uang, bantuan kan. Nah, dengan persyaratan sahnya perjanjian ini, orang yang berjanji tidak boleh mengatakan bahwa itu tidak mengikat,” tegas Hamid Awaludin, Kamis (5/8/2021).

“Di dalam hukum perdata, kalau suatu perjanjian itu terpenuhi maka orang yang dijanji atau yang merasa dirugikan, itu bisa menuntut secara perdata, jangan salah dan ini ajaib hukum perdata tidak mengharuskan perjanjian tertulis.”

Baca juga: Fakta Bilyet Giro Rp 2 Triliun Atas Nama Heriyanti Putri Akidi Tio, Polisi Sempat Lakukan Kliring

Bukan hanya perdata, Hamid Awaludin mengatakan perkara sumbangan Rp2 Triliun untuk penanganan Covid-19 dari Akidi Tio juga bisa dibawa ke ranah pidana.

BERITA TERKAIT

“Pidana jelas barang siapa yang melahirkan kehebohan dan menyebarkan berita bohong itu bisa dipidana. Memberi tahu publik akan menyumbang kemudian nggak ada duit itu kan kebohongan publik,” ujar Hamid Awaludin.

“Makanya kalau Anda tanya saya dengan kasus Herianty ini (Anak Akidi Tio), saya mengharapkan proses pidana. Saya mengharapkan penghubungnya, dokter itu juga diproses, minimal dipanggil, karena dia yang menghubungkan.”

Mantan ketua PPATK Yunus Husein menambahkan soal penawaran bantuan bukan hal yang baru terjadi di Indonesia. Yunus menuturkan ketika jaman Susilo Bambang Yudhoyono ada yang ingin membantu mengaku dana dari Kerajaan Nusantara, dana revolusi hingga mengaku punya emas satu kapal.

Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas