Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Hanya soal Gaji, Jaksa Pinangki Sempat Disebut Dapat Perlakuan Istimewa saat di Rutan Kejagung

Bukan kali pertama Jaksa Pinangki disebut-sebut mendapat 'keistimewaan'. Selain gaji, ia pernah diistimewakan saat mendekam di Rutan Kejagung.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Bukan Hanya soal Gaji, Jaksa Pinangki Sempat Disebut Dapat Perlakuan Istimewa saat di Rutan Kejagung
Dok. Kejagung/TRIBUNNEWS Irwan Rismawan
Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang (kiri) dan saat menjalani persidangan. Bukan kali pertama Jaksa Pinangki disebut-sebut mendapat 'keistimewaan'. Selain gaji, ia pernah diistimewakan saat mendekam di Rutan Kejagung. 

Sebelumnya, Pinangki menempati Rutan Tangerang.

Baca juga: Kejagung Bantah Pinangki Masih Terima Gaji, Tegaskan Segera Diberhentikan sebagai Jaksa

Baca juga: Besaran Gaji yang Diterima Jaksa Pinangki, Disebut-sebut Masih Dapat Bayaran Meski Dibui

Namun, selama berada di Rutan Tangerang, Pinangki dikabarkan mendapat perlakuan istimewa.

Ia disebut-sebut mendapat fasilitas kamar yang lebih bagus dibanding tahanan lainnya.

Hal ini juga disampaikan oleh Boyamin Saiman.

"Untuk Pinangki apapun diistimewakan. Karena diduga isi kamarnya berbeda dengan yang lain dan tidak segera dipindah ke Lapas setelah tidak kasasi."

"Berbedanya karena diduga lebih bagus dari kamar tahanan yang lain," beber Boyamin saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021), dilansir Tribunnews.

Sementara itu, Pinangki sendiri sudah menjadi sorotan sejak masa hukumannya dipotong oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Tribunnews, hukuman Pinangki yang awalnya 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama, menjadi empat tahun penjara atau berkurang enam tahun.

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Potongan masa hukuman itu dilakukan karena lima alasan, yaitu:

1. Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa;

2. Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (empat tahun), sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang pada anaknya dalam masa pertumbuhan;

Baca juga: Kejagung Bantah MAKI Soal Pinangki yang Masih Digaji

Baca juga: Kejaksaan Agung: Pinangki Tak Terima Gaji Lagi Sejak September 2020

3. Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil;

4. Perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini;

5. Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas