Eks Terpidana Korupsi Jadi Komisaris, Legislator PPP Saran Kementerian BUMN Beri Penjelasan Publik
Kementerian BUMN diminta jelaskan kepada publik terkait penunjukkan Izedrik Emir Moeis jadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi meminta pihak Kementerian BUMN, untuk menjelaskan kepada publik terkait penunjukkan Izedrik Emir Moeis sebagai menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero).
Diketahui, penunjukkan Emir Moeis sebagai komisaris menuai kritik lantaran latar belakangnya sebagai mantan terpidana korupsi.
"Pihak Kementerian BUMN menjelaskan kepada publik bahwa Emir Moeis memenuhi syarat-syarat dan memenuhi kualifikasi," kata Baidowi kepada Tribunnews, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Penjara Over Kapasitas 2 Kali Lipat, Dirjenpas Salahkan Mudahnya Pemenjaraan Terpidana Kasus Narkoba
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Awiek itu menilai secara aturan, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), tidak ada yang dilanggar.
Namun, menurutnya yang jadi permasalahan adalah aspek kepantasan dan etis.
"Yang jadi persoalan adalah aspek kepantasan dan etis. Namun, aspek kualifikasi, kemampuan itu mutlak dari kewenangan pemegang saham," ujar Awiek.
Baca juga: Eks Terpidana Korupsi Jadi Komisaris, Erick Thohir Diminta Konsisten Jalankan Jargon BUMN Akhlak
Izedrik Emir Moeis merupakan napi koruptor yang menerima suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
Sebagaimana yang termuat dalam situs PT Pupuk Iskandar Muda, Emir Moeis diangkat sebagai komisaris.
Di situs resminya, Pupuk Iskandar Muda mengaku menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan usahanya.