21.424 Nakes Alami Keterlambatan hingga Pemotongan Pembayaran Insentif, Siapa Bertanggungjawab?
Bogor menjadi daerah paling banyak dimana nakes pernah mengalami penundaan atau pembayaran insentif, tercatat ada 4.258 nakes.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty International Indonesia (AII) mencatat temuan setidaknya 21.424 tenaga kesehatan (nakes) pernah mengalami penundaan atau pemotongan pembayaran insentif selama periode Juni 2020 hingga Juli 2021.
"Setidaknya ada 21.424 tenaga kesehatan di 21 provinsi yang tersebar di 34 kabupaten/kota yang pernah mengalami penundaan atau pemotongan pembayaran insentif dari Juni 2020 sampai Juli 2021," ujar Manajer Media dan Kampanye AII Nurina Savitri, dalam konferensi pers 'Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Selama Pandemi Covid-19', Jumat (6/8/2021).
Bogor menjadi daerah paling banyak dimana nakes pernah mengalami penundaan atau pembayaran insentif, tercatat ada 4.258 nakes.
Palembang berada di urutan kedua dengan 3.987 nakes.
Selanjutnya ada Tanjung Pinang dengan 2.900 nakes, Banyuwangi 1.938 nakes, serta Bandung Barat 1.618 nakes.
Anggota Tim Advokasi LaporCovid-19 Firdaus Ferdiansyah turut mencatat dalam rentang waktu 30 Juni-31 Juli 2021, pihaknya menerima 136 laporan tentang dana insentif tenaga kesehatan yang tidak kunjung dibayarkan.
Laporan tersebut berasal dari nakes di fasilitas kesehatan milik pemerintah, puskesmas, rumah sakit umum daerah (RSUD) ataupun rumah sakit swasta.
Artinya, kata Firdaus, semua faskes bisa saja mengalami penundaan atau keterlambatan pembayaran insentif ini.
Dari jumlah itu, 79 nakes mengaku belum menerima atau insentifnya belum dibayarkan. Sementara 31 nakes sudah menerima, tapi bermasalah; dan 26 lainnya sudah menerima.
Baca juga: Garda Depan Covid-19, Nakes Harus Dapat Asupan Gizi Cukup
Ironisnya, 50 dari 79 nakes yang belum menerima insentif itu sudah terpapar virus corona. Risiko terpapar mereka tinggi, karena bekerja di unit penanganan Covid-19.
"Seorang bidan di RSUD pada Juli 2021 menyampaikan seharusnya menerima insentif saat ditempatkan di IGD dengan nominal Rp 1 juta per bulan. Tetapi insentif beliau baru dicairkan sampai bulan Juli 2020, sedangkan Agustus 2020 sampai sekarang belum dicairkan. Padahal beliau sudah tugas di unit Covid-19 dari Januari 2021 sampai sekarang," ujar Firdaus.
Asal Muasal Masalah Insentif Nakes
Sementara itu, Ketua bidang Kerjasama Lembaga Negara dan Media Massa Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Ganis Irawan membagi permasalahan insentif nakes menjadi dua. Yakni masalah di tahun 2020 dan 2021.