Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Pelajari Surat Keberatan dari KPK Terkait Rekomendasi ORI Soal TWK KPK

Najih mengatakan keberatan LPK akan ditelaah lebih dulu oleh ORI. Dia memastikan bahwa minggu kemungkinan akan selesai.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ombudsman Pelajari Surat Keberatan dari KPK Terkait Rekomendasi ORI Soal TWK KPK
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021). 

Oleh karena itu, Ghufron menyebut pihak KPK akan mengirimkan surat keberatan tersebut kepada Ombudsman.

"Kami akan sampaikan surat keberatan sesegera mungkin besok pagi ke Ombudsman," kata Ghufron.

Surat keberatan itu, kata Ghufron merupakan bentuk respons KPK sebagaimana diatur dalam peraturan Ombudsman RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan.

"Berdasarkan Pasal 25 ayat 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman," jelas Ghufron.

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menyebut, setidaknya terdapat tiga dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman dalam proses TWK yang akan memecat 51 pegawai KPK per November 2021.

Tiga hal yang diduga dilanggar dalam pelaksaan TWK yakni terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, kedua pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, ketiga pada tahap penetapan proses asesmen TWK.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas