Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai KPK Gugat Firli Bahuri ke Komisi Informasi Pusat, Minta Buka Informasi Hasil TWK

Sebanyak 11 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat keterbukaan informasi kepada Komisi Informasi Pusat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pegawai KPK Gugat Firli Bahuri ke Komisi Informasi Pusat, Minta Buka Informasi Hasil TWK
Rizki Sandi Saputra
Hotman Tambunan (Kiri) dan Novel Baswedan (Kanan) 

Hasil asesmen memang menjadi informasi yang dikecualikan untuk diumumkan kepada publik.

Namun, informasi itu bersifat umum dan berhak diterima oleh setiap peserta tes.

Untuk tetap bisa mengakses hasil TWK sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, para pegawai mendaftarkan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.

Harapannya para pegawai bisa mendapatkan akses informasi hasil TWK.

Sebab, hasil TWK yang diikuti oleh seluruh pegawai KPK telah menetapkan 75 pegawai KPK berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Dampak dari status TMS tersebut adalah keluarnya SK Nomor 652 Tahun 2021 dan Berita Acara per tanggal 25 Mei 2021 yang ditandatangani oleh 6 pimpinan lembaga.

Terlebih dalam SK 652 tersebut, pegawai berstatus TMS diperintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung. Sedangkan dalam Berita Acara tertanggal 25 Mei 2021 tersebut, memberhentikan pegawai paling lambat sampai dengan 1 November 2021.

Berita Rekomendasi

"Disamping itu hasil TWK telah memberi stigma kepada 51 pegawai TMS sebagai warga negara yang tidak bisa dibina. Sehingga sudah sepantasnya, pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus mengetahui alasan-alasan yang disimpulkan oleh para asesor melalui asesmen TWK tersebut," kata Hotman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas