Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Kritik Aturan Perjalanan Dinas Pegawai KPK Ditanggung Penyelenggara

Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK tersebut menimbulkan polemik di publik.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PKS Kritik Aturan Perjalanan Dinas Pegawai KPK Ditanggung Penyelenggara
dpr.go.id
Mardani Ali Sera. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik soal peraturan pimpinan KPK yang memuat perjalanan dinas para pegawai KPK ditanggung penyelenggara.

Diketahui, Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK tersebut menimbulkan polemik di publik.

Mardani menyebut Perpim tersebut menabrak nilai-nilai integritas dari kode etik dan perilaku KPK.

"Karena prinsip penting integritas dari kode etik dan perilaku adalah dengan tidak menerima honorarium atau imbalan dalam bentuk apa pun dari pihak lain," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

"Aturan yang seolah-olah dibuat tanpa mempedulikan aspirasi sejarah pembentukan KPK," tambah Ketua DPP PKS tersebut.

Aturan ketat terhadap jajaran KP, dikatakan Mardani, merupakan upaya untuk menjaga integritas  dan independensi lembaga antirasuah tersebut.

"Etika KPK dipertaruhkan. Aturan yang berpotensi ditafsirkan secara luas oleh jajaran KPK, sampai pengundang dari pihak swasta untuk mendapatkan/memberikan fasilitas-fasilitas yang idak wajar," pungkasnya.

Baca juga: KPK Sebut Biaya Perjalanan Dinas Ditanggung Penyelenggara Sudah Berjalan Sejak 2012

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya Hardianto Harefa mengatakan, penerbitan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK merupakan praktik yang sah, sebagaimana dilakukan di seluruh kementerian/lembaga.

Pasalnya, status kepegawaian KPK yang menjadi aparatur sipil negara (ASN) sejak 1 Juni 2021, diperlukan harmonisasi aturan internal dengan aturan yang berlaku secara umum di kementerian/lembaga. 

"Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK 113/PMK.05/2012 di atas, bahwa pembebanan biaya perjalanan dinas dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara, sehingga hal tersebut merupakan praktik yang berlaku secara sah di seluruh kementerian lembaga," ucap Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021).

Cahya memaparkan, Pasal 2A ayat (1) menyebutkan, pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Ia menjelaskan, dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biaya perjalanan dinasnya, maka biaya tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda dan mengedepankan efisiensi anggaran. 

"Dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK Pasal 3 huruf g disebutkan, dalam komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak atau instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran komisi," jelas Cahya.

Dia menuturkan, dalam sebuah kegiatan bersama dalam lingkup kementerian lembaga atau antar ASN, KPK juga dapat menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas