Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek BSU Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Panduan dan Alur Penyalurannya

Bantuan Subsidi Upah/Gaji kembali disalurkan pada pekerja yang terdampak COVID-19,berikut cara cek penerima BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cek BSU Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Panduan dan Alur Penyalurannya
Tangkapan Layar Instagram @bpjs.ketenagakerjaan
Bantuan Subsidi Upah/Gaji kembali disalurkan pada pekerja yang terdampak COVID-19,berikut cara cek penerima BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id. 

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Baca juga: Cara Cek Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), Akses bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Pekerja 2021, Beserta Skema Penyaluran BSU Rp 1 Juta

Syarat Penerima BSU:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

BERITA TERKAIT

f. Sektor Usaha

Tahapan Penyaluran BSU:

1. Dilakukan Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

2. Kemudian dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.

3. Lalu dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

4. Kemudian dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bantuan Subsidi Gaji 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas