Penjelasan Satgas Covid-19 Terkait Syarat Vaksinasi bagi Pengunjung Mall
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan soal syarat vaksinasi Covid-19 untuk pengunjung mall atau pusat perbelanjaan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan soal syarat vaksinasi Covid-19 untuk pengunjung mall atau pusat perbelanjaan.
Kebijakan itu diputuskan pemerintah dengan mempertimbangkan prioritas keselamatan masyarakat.
Meskipun, program vaksinasi masih terus berjalan hingga tercapainya target sasaran.
Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Stok Vaksin Aman untuk Program Vaksinasi Merdeka
Wiku menyebut, kebijakan ini telah mengakomodir berbagai masukan dari banyak pihak termasuk pakar di bidangnya.
"Masih belum meratanya cakupan vaksinasi di beberapa daerah adalah bentuk input pemerintah untuk menetapkan prioritas daerah," ujarnya di Graha BNPB, Selasa (10/8/2021), dikutip dari laman Covid19.go.id.
Baca juga: Tanggapan Satgas Covid-19 IDI soal Kasus Suntik Vaksin Kosong, Singgung Efeknya pada Penerima
Demi mencapai target vaksinasi pada September 2021 mendatang, akselerasi vaksinasi akan difokuskan pada daerah dengan penambahan kasus konfirmasi yang tinggi.
Khususnya, kepada 7 daerah aglomerasi di Jawa-Bali, 45 kabupaten/kota dengan angka penambahan kasus konfirmasi tinggi di wilayah luar Jawa-Bali, serta 5 kabupaten/kota di wilayah Papua (alasan PON) dan sekitarnya.
Baca juga: Puan Maharani: Syarat Sertifikat Vaksin Harus Dibarengi Perluasan Cakupan Vaksinasi
Baca juga: Selain Naik Pesawat, Masuk Mal di Jakarta Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin hingga Hasil Negatif PCR
Baca juga: PB IDI Minta Kejadian Suntikan Vaksin Kosong di Pluit Harus Diselidiki Serius dan Jelas
Kata Pengusaha Mall
Diberitakan Tribunnews.com, pemerintah mengizinkan pembukaan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 4, dengan syarat pengunjung wajib memiliki sertifikat vaksin.
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, mengatakan pembukaan mall saat penerapan PPKM Level 4 di beberapa daerah merupakan langkah awal sebelum menuju kondisi normal.
"Kami mendukung uji coba pembukaan ini. Usia di bawah 12 tahun dan 70 tahun ke atas dilarang masuk."
"Kami melihat upayanya ada new normal, wajib vaksin di semua fasilitas umum dan kami coba di toko-toko," ujarnya saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Tanggulangi Covid-19, PT PP Bangun Tempat Pelayanan Kesehatan Hingga Vaksinasi
Baca juga: Tips Aman Vaksinasi Covid-19 untuk Wanita Hamil dan Ibu Menyusui
Menurutnya, syarat wajib memiliki sertifikat vaksin bagi pengunjung mall, akan terbiasa untuk ke depannya.
Selain itu, kebijakan ini dapat mempercepat program vaksinasi yang digencarkan pemerintah.
"Ini seperti deteksi bom, dulu kan tidak ada, sekarang kemana-mana sudah biasa."
"Ini akan ada semacam seperti itu, pengecekan vaksin kalau sudah vaksin boleh masuk, ya kita harus dukung upaya program nasional ini," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Seno Tri Sulistiyono)