Kasus Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Kepala Cabang PT Duta Mas Indah Yogyakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang PT Duta Mas Indah Cabang DI Yogyakarta dan Kuasa KSO PT Duta Mas
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang PT Duta Mas Indah Cabang DI Yogyakarta dan Kuasa KSO PT Duta Mas Indah - PT Permata Nirwana Nusantara KSO, Heri Sukamto, pada Kamis (12/8/2021).
Yang bersangkutan akan digarap tim penyidik sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi DIY.
"Hari ini pemeriksaan saksi atas nama Heri Sukamto, Kepala Cabang PT Duta Mas Indah Cabang DI Yogyakarta dan Kuasa KSO PT Duta Mas Indah - PT Permata Nirwana Nusantara KSO," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).
Teranyar, KPK telah memeriksa Petugas Akuntasi dan Pelaporan Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Tri Haryati, Senin (21/6/2021).
Penyidik mengonfirmasi Tri Haryati antara lain terkait dengan proses penyusunan addendum dokumen lelang tahun 2016 dan 2017 untuk proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 pada Pemprov DIY.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi DI Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji dan Sekretaris Dinas Kebudayaan DIY, Erlina Hidayati Sumardi di Mapolres Sleman, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Pegawai Dispora DIY Tri Haryati
Kala itu, Ali mengungkapkan, penyidik mencecar keduanya terkait dugaan adanya pemecahan penganggaran pembangunan Stadion Mandala Krida.
Pemecahan yang dimaksud yakni dari semula direncanakan multiyears menjadi single year dan pelaksanaan pekerjaan pertahun.
Diketahui, KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida.
Kendati demikian, KPK hingga kini belum bisa memberikan informasi spesifik perihal pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.