PROFIL Apri Sujadi, Bupati Bintan Tersangka Kasus Korupsi, eks-Kader Demokrat yang Dipecat AHY
Berikut ini profil Bupati Bintan, Apri Sujadi, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Dikutip dari Tribun Batam, pemecatan tersebut dilakukan karena Apri menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi Sebagai Tersangka Korupsi Cukai Rokok dan Minol
Baca juga: KPK Anggap Wajar Tuntutan 11 Tahun Bui bagi Juliari yang Terjerat Kasus Korupsi di Tengah Pandemi
Diketahui, hasil KLB tersebut menjadikan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat.
Posisi Apri kemudian diganti oleh Renanda yang saat itu berstatus Plt.
Sebelum menjadi Bupati Bintan, Apri menjabat sebagai wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri periode 2014-2019.
Baru setahun menjabat, ia mundur dan mencalonkan diri sebagai Bupati Bintan.
Riwayat Pekerjaan
- Anggota KPUD Kabupaten Bintan ( -2006);
- Wakil Ketua DPRD Bintan (2009-2014);
- Wakil Ketua DPRD Kepulauan Riau (2014-2015);
- Bupati Bintan (2016-2021).
Diduga Rugikan Negara hingga Rp250 Miliar
Baca juga: Kasus Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Kepala Cabang PT Duta Mas Indah Yogyakarta
Baca juga: KPK Gali Kedekatan Wakil Ketua DPRD M Taufik, Pengusaha Rudi Hartono dan Program Rumah DP 0 Rupiah
Dugaan kasus korupsi yang menyeret Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp250 miliar.
Masih dilansir Tribunnews, Apri diduga telah menerima uang sekitar sejumlah Rp6,3 miliar di tahun 2017-2018.
Di kurun waktu yang sama, Saleh juga diduga telah menerima uang Rp800 juta.