PROFIL Apri Sujadi, Bupati Bintan Tersangka Kasus Korupsi, eks-Kader Demokrat yang Dipecat AHY
Berikut ini profil Bupati Bintan, Apri Sujadi, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Bintan, Apri Sujadi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021). KPK menahan Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Tribunnews/Irwan Rismawan
Uang yang diterima Apri dan Saleh itu berasal dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil akohol (MMEA).
Atas perbuatannya, Apri dan Salah disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, TribunBatam/Endra Kaputra)