Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BRIN Terbentuk, Kemendagri Sosialisasikan Penataan Kelembagaan Litbang Pusat dan Daerah

Pembentukan BRIN dimaksudkan untuk mengintegrasikan manajemen, sumber daya dan agenda riset dan inovasi di Indonesia.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BRIN Terbentuk, Kemendagri Sosialisasikan Penataan Kelembagaan Litbang Pusat dan Daerah
Istimewa
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Agus Fatoni. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021.

Pembentukan BRIN dimaksudkan untuk mengintegrasikan manajemen, sumber daya dan agenda riset dan inovasi di Indonesia.

Dengan diterbitkannya kebijakan tersebut, organisasi penelitian dan pengembangan (Litbang) di pusat dan daerah akan mengalami transformasi baik dari sisi kelembagaan maupun aparatur kelitbangannya.

“Karena itu, Badan Litbang Kemendagri menggelar webinar untuk mensosialisasikan dan membahas penataan kelembagaan kelitbangan sebagai implementasi UU No 11 Tahun 2019 tentang Sinas IPTEK dan Perpres No. 33 Tahun 2021 tentang BRIN,” ujar Kepala Litbang Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, Jumat (13/8/2021).

Fatoni menuturkan, pembentukan BRIN berimplikasi pada penataan kelembagaan kelitbangan baik di pusat maupun daerah, termasuk penataan SDM.

Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) juga telah memberikan arahan dalam penataan SDM Kelitbangan yang tertera dalam surat bernomor B/295/M.SM.02.03/2021.

“Surat Menteri PAN RB tersebut memberikan batasan pengalihan peneliti dengan beberapa opsi, sudah harus tuntas paling lambat tanggal 31 Desember 2022,” katanya.

Baca juga: Kemendagri Lakukan Sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

Berita Rekomendasi

Ia juga menuturkan, beberapa kementerian/lembaga, saat ini sudah melakukan transformasi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Di antaranya, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perindustrian.

Di sisi lain, perubahan kelembagaan kelitbangan juga akan terjadi di pemerintah daerah.

Fatoni menjelaskan, penyelenggaraan kelitbangan daerah saat ini diselenggarakan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah provinsi/kabutpaten/kota, baik yang berdiri sendiri sebagai sebuah badan, maupun yang bergabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Namun, sesuai dengan Pasal 63 Perpes No. 33 Tahun 2021, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) nantinya dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.

Baca juga: Kemendagri Imbau Masyarakat Segera Lapor ke Dinas Dukcapil Bila Belum Punya NIK untuk Vaksinasi

Sementara itu, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, mengatakan pembentukan BRIN merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan peran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mendukung pembangunan dan ekonomi yang berkelanjutan.

Menurutnya, selama ini sumber daya penelitian di Indonesia masih tersebar di banyak kementerian dan lembaga.

Padahal, menurutnya hal ini tidak semestinya terjadi karena akan berdampak pada hilirisasi hasil penelitian yang lemah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas