Penyandang Disabilitas Perlu Dapat Prioritas Vaksinasi Covid-19
Selain bantuan sosial, Pemerintah juga mengupayakan akselerasi program vaksinasi bagi para penyandang disabilitas.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama pandemi ini, kelompok para penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan terpapar dan terdampak Covid-19.
Selain bantuan sosial, Pemerintah juga mengupayakan akselerasi program vaksinasi bagi para penyandang disabilitas.
Juli 2021 lalu pemerintah telah mempercepat pendistribusian program bantuan sosial di masa PPKM, salah satunya adalah Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH). Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menyediakan tempat pelaksanaan vaksinasi serta layanan pendampingan penyandang disabilitas ke pusat vaksinasi mulai dari penjemputan hingga pemulangan.
Baca juga: Percepat Kekebalan Kelompok, Tiga Perusahaan Kolaborasi Vaksinasi 5 Ribu Orang
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Kementerian Kominfo Bambang Gunawan menyampaikan, Pemerintah Indonesia telah mulai penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 bagi penyandang disabilitas sejak Juni 2021.
Vaksinasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan 98 komunitas disabilitas dan diprioritaskan ke pulau Jawa, Bali yang merupakan zona merah Covid-19.
Baca juga: Kabar Duka, Seorang Perwira dari Polsek Bubutan Gugur Saat Kawal Vaksinasi Covid-19
“Upaya-upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 tidak akan berhasil apabila tidak disertai dukungan masyarakat dalam mensosialisasikan 3M, 3T dan vaksinasi sebagai upaya memutus rangkaian penyebaran Covid-19,” ungkap Bambang saat berbicara pada webinar Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) bertema Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi, lewat virtual, Jumat (13/8/2021).
Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahannya terkait percepatan vaksinasi Covid-19 dan penyaluran bantuan sosial.
Para penyandang disabilitas dan kelompok rentan harus diprioritaskan akan haknya. Vaksinasi juga harus dilakukan segera mungkin agar terbangun kekebalan komunalnya, herd immunity-nya.
Baca juga: 546 Perusahaan Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Tingkatkan Reputasi dan Prestasi
Peran Pemerintah Daerah adalah sebagai kunci distribusi dan percepatan pelaksanaan vaksinasi, masyarakat rentan harus dilindungi dan diakomodir.
“Kami dan pemerintah pusat selalu berkolaborasi dan berkoordinasi, dan untuk eksekusinya kami percayakan pada Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan daerahnya masing-masing,” ujar Angkie.
Angkie juga memaparkan, data alokasi vaksin mencapai sekitar 450.000 ribu dosis dimana target sasaran penyandang disabilitas adalah setiap satu penyandang disabilitas mendapatkan dua dosis.
Sasaran data para penyandang disabilitas dari Kementerian Kesehatan telah diberikan langsung pada Pemerintah Daerah yang menyesuaikan data dari Kementerian Sosial.
Di kesempatan sama, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Kementerian Sosial Eva Rahmi Kasim mengatakan, penyandang disabilitas harus diberikan prioritas untuk mendapatkan vaksin selain lansia.
Hal ini menurutnya penting karena dengan meningkatkan kekebalan imunitas tentunya akan mencegah lebih lanjut terjadinya pandemi di kalangan para penyandang disabilitas dan untuk mencegah adanya penyakit lanjutan.
“Permasalahan yang sering dihadapi adalah banyak juga para penyandang disabilitas yang tidak mau divaksin karena ketakutan. Takut akibat vaksin berdampak kepada kondisi yang lebih buruk bagi kedisabilitasannya," ungkap Eva.
"Hal ini sangat perlu kami sosialisasikan, bahwa vaksinasi itu justru untuk meningkatkan daya tahan tubuh terhadap masuknya penyakit," jelas Eva.
Ia menambahkan, pada pelaksanaannya vaksin ini tidak selalu mulus, karena tidak semua penyandang disabilitas memiliki NIK, KTP. Karena untuk mengurus NIK dan KTP itu tidak mudah bagi penyandang disabilitas terutama yang memiliki hambatan mobilitas dan hambatan lainnya.
Hal ini menjadi concern utama Pemerintah dalam pelaksanaan vaksin bagi penyandang disabilitas.
Dengan adanya surat edaran Menteri Kesehatan yang terbaru, Eva juga menjelaskan bahwa para penyandang disabilitas yang belum memiliki NIK diperbolehkan untuk ikut vaksin namun NIK-nya akan tetap diurus juga.
Sehingga ini menjadi sebuah bonus di mana penyandang disabilitas mendapatkan vaksin, kemudian NIK-nya juga diuruskan dan juga diberikan fasilitas transportasi.
"Selama pandemi Covid-19 ini banyak para penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan risiko dalam menerima vaksin, seperti hambatan dalam mengakses informasi, bergantung pada kontak fisik dengan lingkungan atau pendamping, penurunan kemampuan atau kelemahan terutama bagi para penyandang fisabilitas fisik, pembatasan atau isolasi seperti bekerja, makan, perawatan, dan lainnya," kata Nurjanah S.KM., M.Kes, Koordinator Substansi Program Gangguan Indera dan Fungsional Kementerian Kesehatan.
Nurjanah menjelaskan, dalam UU No 8 Tahun 2016 Pasal 12 disebutkan jika penyandang disabilitas berhak mendapatkan informasi dan komunikasi, seperti informasi media yang dibuat adalah yang ramah akan disabilitas. Selain itu, kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
“Harapan bagi lintas sektor, mitra pembangunan, swasta dan masyarakat bagaimana melakukan diseminasi dan literasi informasi mengenai Covid-19 secara komprehensif dan berkesinambungan kepada Penyandang Disabilitas adalah jangan ketakutan, jangan percaya hoaks, dan lakukan 3M juga ikuti selalu protokol kesehatan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.