Sejarah Lahirnya Pancasila, Simak 3 Tokoh yang Merumuskan Dasar Negara
Terdapat tiga tokoh besar Indonesia yang memberikan usulan atau rumusan dasar negara saat sidang BPUPKI berlangsung.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
- Gotong – royong.
Tetapi, pada akhirnya dasar negara yang dipilih adalah Pancasila.
Lima poin rumusan Pancasila yang diusulkan Ir. Soekarno berbunyi seperti ini:
1. Kebangsaan Indonesia – atau nasionalisme;
2. Internasionalisme – atau peri-kemanusiaan;
3. Mufakat – atau demokrasi;
4. Kesejahteraan sosial;
5. Ketuhanan.
Rumusan Dasar Negara Pancasila
Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang sah tercantum dalam UUD 1945 dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Rumusan dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 terletak pada alinea ke empat.
Berdasarkan istruksi yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia, yakni Instruksi No.12/1968 pada 13 April 1968, tata urutan dan rumusan Pancasila yang sah adalah:
- Ketuhanan Yang Maha Esa;
- Kemanusiaan yang adil dan beradab;
- Persatuan Indonesia;
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan;
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Lahirnya Pancasila
Dikutip dari bpip.go.id, bermula dari kekalahan Jepang pada perang pasifik.
Jepang lalu berusaha mendapatkan hati masyarakat Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan dan membentuk sebuah lembaga yang tugasnya untuk mempersiapkan hal tersebut.
Nama lembaga tersebut adalah Dokuritsu Junbi Cosakai.
Dikutip dari semarangkota.go.id, Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mulai mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei dan selesai tanggal 1 Juni 1945.
Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945.
Keesokan harinya 29 Mei 1945, pembahasan dimulai dengan tema dasar negara.
Rapat pertama diselenggarakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta.
Gedung tersebut kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila.
Setelah beberapa hari tidak mendapat titik terang.
Pada 1 Juni 1945, giliran Ir. Soekarno untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamakan Pancasila.
Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota BPUPKI.
Kemudian BPUPKI membentuk panitia kecil yang dinamakan Panitia Sembilan untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut.
Panitia Sembilan terdiri dari Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin.
Kesembilan tokoh inilah yang ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Soekarno pada 1 Juni 1945.
Pidato tersebut dijadikan dokumen sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Setelah melalui proses persidangan dan lobi-lobi akhirnya rumusan Pancasila hasil penggalian Soekarno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945.
Pada 18 Agustus 1945, pidato tersebut disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka oleh BPUPKI.
Pidato tersebut dibukukan dan pertama kali terbit pada tahun 1947.
Dalam kata pengantar pada buku itu, mantan Ketua BPUPKI Dr Radjiman Wedyodiningrat menyebut pidato Soekarno itu berisi Lahirnya Pancasila.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, tanggal 1 Juni resmi ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.
Jokowi menyampaikan keputusan ini melalui pidato pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, di Gedung Merdeka, Bandung pada 1 Juni 2016.
Tanggal 1 Juni juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.
(Tribunnews.com/Nadya) (Kid.grid.id/Rahwiku Mahanani) (Bobo.grid.id/Sarah Nafisah/ Iveta Rahmalia)
Berita terkait materi sekolah