Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Mural Jokowi, Ahli Sebut Pembuat Tak Langgar Hukum Pidana: Presiden Bukan Simbol Negara

Ahli mengatakan seniman pembuat mural Jokowi 404: Not Found tidak langgar hukum pidana.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Soal Mural Jokowi, Ahli Sebut Pembuat Tak Langgar Hukum Pidana: Presiden Bukan Simbol Negara
Ist
Mural Presiden Jokowi bertuliskan 404:Not Found di Batuceper, Kota Tangerang, Banten. 

TRIBUNNEWS.COM - Mural Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertuliskan 404: Not Found di Batuceper, Tangerang, Banten, tengah menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.

Diketahui kepolisian bergerak memburu pembuat mural tersebut.

Apakah pembuat mural dapat dipidana karena membuat mural Presiden Jokowi?

Ahli Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, menjelasakan presiden bukan termasuk simbol negara.

"Kalau ada orang menggambar mural, wajah presiden, itu bukan melanggar simbol negara, tapi ini soal etik saja," ungkap Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (15/8/2021).

Pengamat Politik dan Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto.
Pengamat Politik dan Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto. (Tribunnews/istimewa)

Baca juga: Penampakan Mural Viral Jokowi:404 Not Found yang Sudah Dihapus, Ditutup Cat Hitam

Baca juga: Selain Jokowi 404: Not Found, Ada Juga Mural Dipaksa Sehat di Negara Yang Sakit

Agus menyebut produk hukum mengenai simbol negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Simbol negara yang tertuang dalam pasal 2 UU tersebut ialah bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan, yang merupakan wujud eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BERITA REKOMENDASI

"Presiden bukan simbol negara, tetapi secara kehidupan berbangsa bernegara, sebagai orang timur itu kita hormati, kita tempatkan sebagai pemimpin negara yang sepantasnya," ujar Agus.

Meski tidak termasuk simbol negara, mural tersebut bisa saja melanggar peraturan daerah (Perda).

Beberapa daerah, kata Agus, menerapkan Perda ketertiban umum yang melarang adanya gambar, stiker atau gambar semacamnya di fasilitas publik.

"Jadi kalau itu dianggap sebagai melanggar, mestinya melanggar Perda pada soal larangan tempat-tempat umum itu dijadikan sebagai tempat untuk aksi vandalisme," ungkap Agus.

Sehingga, lanjut Agus, pembuat mural ini bukan melanggar hukum pidana, tetapi melanggar Perda ketertiban umum.


"Itu sih seharusnya enggak sampai ke polisi ya."

"Perda itu penindakannya bukan polisi, tetapi Satpol PP."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas