Soal Mural Jokowi, Ahli Sebut Pembuat Tak Langgar Hukum Pidana: Presiden Bukan Simbol Negara
Ahli mengatakan seniman pembuat mural Jokowi 404: Not Found tidak langgar hukum pidana.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
"Maksimal denda, kalau tidak ya paling dihentikan atau dibubarkan saja," tuturnya.
Baca juga: Apa Itu Mural? Ini Pengertian, Sejarah, Teknik dan Perbedaannya dengan Grafiti
Baca juga: Kritikan Stafsus Mensesneg Faldo Maldini terkait Mural Disoroti Jubir Muda PAN
Berbeda bila masyarakat menggambar mural di fasilitas pribadi yang tidak diperuntukkan bagi publik.
Agus menyebut hal itu tidak dianggap melakukan pelanggaran.
"Selama bukan di fasilitas publik dan tidak diperlihatkan kepada publik, untuk kita sendiri ya tidak melanggar."
"Karena tidak diperlihatkan sebagai sesuatu untuk banyak orang, kalau privat kan lain," pungkasnya.
Polisi Buru Pembuat
Sebelumnya diberitakan TribunJakarta.com, Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, menyampaikan presiden adalah lambang negara yang harus dihormati.
"Tetap diselidiki itu perbuatan siapa. Karena bagaimanapun itu kan lambang negara, harus dihormati," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (13/8/2021).
Ia menambahkan, tindakan pembuatan mural itu dianggap melecehkan Presiden Jokowi.
Sehingga, Rachim mengatakan pihaknya akan terus bergerak dalam mengungkap pelaku.
"Banyak yang tanya tindakan aparat apa? Presiden itu Panglima Tertinggi TNI-Polri, itu lambang negara."
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Polisi Lebay Jika Kejar Pembuat Seni Mural Jokowi 404: Not Found
Baca juga: Polisi Buru Pembuat Mural Jokowi 404: Not Found, Fadli Zon Sebut Tak Perlu Berlebihan
"Kalau kita sebagai orang Indonesia mau pimpinan negara digituin? Jangan dari sisi yang lain kalau orang punya jiwa nasionalis," kata Rachim.
Berita lain terkait Mural Jokowi
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Nuryanti, TribunJakarta.com/Wahyu Aji)