Soal Mural Jokowi, Ahli Sebut Pembuat Tak Langgar Hukum Pidana: Presiden Bukan Simbol Negara
Ahli mengatakan seniman pembuat mural Jokowi 404: Not Found tidak langgar hukum pidana.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mural Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertuliskan 404: Not Found di Batuceper, Tangerang, Banten, tengah menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.
Diketahui kepolisian bergerak memburu pembuat mural tersebut.
Apakah pembuat mural dapat dipidana karena membuat mural Presiden Jokowi?
Ahli Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, menjelasakan presiden bukan termasuk simbol negara.
"Kalau ada orang menggambar mural, wajah presiden, itu bukan melanggar simbol negara, tapi ini soal etik saja," ungkap Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (15/8/2021).
Baca juga: Penampakan Mural Viral Jokowi:404 Not Found yang Sudah Dihapus, Ditutup Cat Hitam
Baca juga: Selain Jokowi 404: Not Found, Ada Juga Mural Dipaksa Sehat di Negara Yang Sakit
Agus menyebut produk hukum mengenai simbol negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Simbol negara yang tertuang dalam pasal 2 UU tersebut ialah bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan, yang merupakan wujud eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Presiden bukan simbol negara, tetapi secara kehidupan berbangsa bernegara, sebagai orang timur itu kita hormati, kita tempatkan sebagai pemimpin negara yang sepantasnya," ujar Agus.
Meski tidak termasuk simbol negara, mural tersebut bisa saja melanggar peraturan daerah (Perda).
Beberapa daerah, kata Agus, menerapkan Perda ketertiban umum yang melarang adanya gambar, stiker atau gambar semacamnya di fasilitas publik.
"Jadi kalau itu dianggap sebagai melanggar, mestinya melanggar Perda pada soal larangan tempat-tempat umum itu dijadikan sebagai tempat untuk aksi vandalisme," ungkap Agus.
Sehingga, lanjut Agus, pembuat mural ini bukan melanggar hukum pidana, tetapi melanggar Perda ketertiban umum.
"Itu sih seharusnya enggak sampai ke polisi ya."
"Perda itu penindakannya bukan polisi, tetapi Satpol PP."
"Maksimal denda, kalau tidak ya paling dihentikan atau dibubarkan saja," tuturnya.
Baca juga: Apa Itu Mural? Ini Pengertian, Sejarah, Teknik dan Perbedaannya dengan Grafiti
Baca juga: Kritikan Stafsus Mensesneg Faldo Maldini terkait Mural Disoroti Jubir Muda PAN
Berbeda bila masyarakat menggambar mural di fasilitas pribadi yang tidak diperuntukkan bagi publik.
Agus menyebut hal itu tidak dianggap melakukan pelanggaran.
"Selama bukan di fasilitas publik dan tidak diperlihatkan kepada publik, untuk kita sendiri ya tidak melanggar."
"Karena tidak diperlihatkan sebagai sesuatu untuk banyak orang, kalau privat kan lain," pungkasnya.
Polisi Buru Pembuat
Sebelumnya diberitakan TribunJakarta.com, Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, menyampaikan presiden adalah lambang negara yang harus dihormati.
"Tetap diselidiki itu perbuatan siapa. Karena bagaimanapun itu kan lambang negara, harus dihormati," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (13/8/2021).
Ia menambahkan, tindakan pembuatan mural itu dianggap melecehkan Presiden Jokowi.
Sehingga, Rachim mengatakan pihaknya akan terus bergerak dalam mengungkap pelaku.
"Banyak yang tanya tindakan aparat apa? Presiden itu Panglima Tertinggi TNI-Polri, itu lambang negara."
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Polisi Lebay Jika Kejar Pembuat Seni Mural Jokowi 404: Not Found
Baca juga: Polisi Buru Pembuat Mural Jokowi 404: Not Found, Fadli Zon Sebut Tak Perlu Berlebihan
"Kalau kita sebagai orang Indonesia mau pimpinan negara digituin? Jangan dari sisi yang lain kalau orang punya jiwa nasionalis," kata Rachim.
Berita lain terkait Mural Jokowi
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Nuryanti, TribunJakarta.com/Wahyu Aji)