Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapkan KTP, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id, Simak Syarat dan Caranya

Simak syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18, siapkan KTP.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Siapkan KTP, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id, Simak Syarat dan Caranya
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Seorang warga sedang mengakses situs Kartu Prakerja, www.prakerja.go.id. 

Orang yang sudah menjadi peserta di periode sebelumnya tidak bisa kembali mendaftar di gelombang selanjutnya.

Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja:

1. Pejabat Negara;

2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD;

3. Aparatur Sipil Negara;

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

BERITA TERKAIT

6. Kepala Desa dan perangkat desa;

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN.

(Tribunnews.com/Latifah/Maliana)

Berita lainnya terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas