Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Amendemen Terbatas UUD 1945, Demokrat: Siapa yang Jamin Pembahasannya Tak Akan Melebar ?

Syarief Hasan merasa khawatir dengan wacana amendemen terbatas UUD 1945 yang kini sedang bergulir di MPR.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wacana Amendemen Terbatas UUD 1945, Demokrat: Siapa yang Jamin Pembahasannya Tak Akan Melebar ?
Istimewa
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan merasa khawatir dengan wacana amendemen terbatas UUD 1945 yang kini sedang bergulir di MPR.

Untuk diketahui, amendemen terbatas UUD 1945 hanya untuk mengembalikan kewenangan MPR RI untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Namun, menurut Syarief tak ada yang bisa menjamin pembahasan amendemen tak melebar ke pasal-pasal lain.

"Siapa yang menjamin bahwa pembahasannya nanti tidak akan melebar? Karena kan masing-masing memiliki hak. Ini kan domainnya politik," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Syarief mengungkapkan proses amendemen terbatas untuk memasukkan PPHN masih sangat panjang.

Menurutnya saat ini MPR masih melakukan pendalaman.

Baca juga: Amandemen UUD 1945 di Tengah Pandemi Covid-19 Dinilai Tidak Relevan

Berita Rekomendasi

"Jadi sekali lagi PPHN ini masih panjang, masih pendalaman, ya kan. Jadi belum ada sama sekali keputusan apapun," ucapnya.

Lebih lanjut, Syarief Hasan mengatakan Demokrat setuju dengan dihadirkannya PPHN.

Baca juga: PKS: Amandemen UUD 1945 Saat Ini Tidak Tepat, Rakyat Sedang Susah

Namun, menurut Syarief hal itu bisa dilakukan tanpa mengamendemen UUD, melainkan cukup melalui Undang-Undang.

"Posisinya Partai Demokrat jelas bahwa GBHN atau PPHN itu diperlukan, tapi tidak perlu dengan mengubah Undang-Undang Dasar 1945, cukup melalui Undang-Undang," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas